Hukum, Riau  

Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Segera Disidang Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar digiring ke Kejati pasca ditetapkan sebagai tersangka, beberapa waktu lalu. (Foto: Sukri-Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Syahril Abu Bakar, mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, akan segera duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Bersama mantan Bendahara Markas PMI Riau, Rambun Pamenan, ia didakwa menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional PMI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dengan pelimpahan ini, sidang perdana tinggal menunggu penetapan majelis hakim.

“Perkara PMI hari ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Sabtu (8/3/2025).

Niky menjelaskan, kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam periode 2019–2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi.

Baca Juga :  Khutbah Jumat di Masjid Al Hidayah Pekanbaru: Manusia Seutuhnya

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa Syahril dan Rambun diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang digunakan antara lain pembuatan nota pembelian fiktif, mark-up harga barang dan jasa, serta penyusunan kegiatan fiktif yang tidak pernah direalisasikan,” jelas Niky.

Selain itu, terdapat pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak, termasuk gaji pengurus dan staf PMI Riau yang ternyata tidak bekerja.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan telah ditahan di Rutan Pekanbaru sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024. Syahril sempat mangkir dari panggilan jaksa penyidik sebelum akhirnya ditahan pada 12 Desember 2024.

Baca Juga :  Reklame Tak Berizin di Batam Akhirnya Ditertibkan

Selama proses penyidikan, masa penahanan keduanya beberapa kali diperpanjang hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap. Kini, mereka tinggal menunggu sidang di pengadilan.

Dalam persidangan nanti, 11 jaksa akan bertindak sebagai penuntut umum, terdiri dari enam jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan lima jaksa dari Kejari Pekanbaru.

“Syahril dan Rambun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Penulis: Sukri
Editor: Indra