Masih Beroperasi, Ini Penampakan Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Pasir di Nongsa Batam

Redaksi Durasi
Kubangan raksasa bekas tambang pasir ilegal di belakang UPT Puskesmas Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Jabi (belakang UPT Puskesmas Kampung Jabi), Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih terus berlanjut.

Dampak kerusakan lingkungan akibat tambang pasir darat ini sudah sangat mengkhawatirkan, karena menyisakan kubangan raksasa bak danau.

Penelusuran DURASI.co.id, Selasa (25/6/2024) di lokasi, ditemukan puluhan mesin sedot pasir yang tengah beroperasi. Tak sampai di situ, di sana juga terlihat kubangan raksasa bekas tambang galian pasir tersebut.

DURASI.co.id coba menghimpun sejumlah kejadian yang merenggut nyawa akibat kolam bekas galian pasir di Batam.

Pertama, pada 17 Oktober 2023 silam seorang penambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa tewas tertimbun material pasir saat melakukan penambangan.

Baca Juga :  Momentum 80 Tahun Kemerdekaan, Ansar Ajak Warga Kepri Jaga Persatuan

Kedua, seorang anak berusia 11 tahun tercebur ke kolam bekas galian pasir di Kecamatan Nongsa, dan ditemukan tak bernyawa di hari yang sama, pada 18 Mei 2018 silam.

Ketiga, pada 1 September 2017 silam, dua pelajar SMP juga tewas di kolam bekas galian pasir di Kecamatan Nongsa.

Dikutip dari detikglobalnews.com, Rabu (26/6/2024), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pihaknya memastikan akan menindak tambang pasir di Kota Batam yang tidak memiliki izin.

“Terhadap tambang pasir yang tidak memiliki izin pasti akan kita tindak, dan sudah ada beberapa kasus yang kita proses hukum,” katanya. (red)