Menunggu Tindakan Tegas KSOP Batam Terhadap Kapal Tanpa Clearance di Pelabuhan Punggur Dalam

Redaksi Durasi
Aktivitas kapal kayu di salah satu pelabuhan di Punggur Dalam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri.

BATAM, DURASI.co.id – Kapal-kapal tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) atau port clearance dari Syahbandar masih bebas beroperasi di Pelabuhan Punggur Dalam, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Padahal sebelumnya Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Syahbandar Wilayah Punggur, Joko Santosa menyebut hanya tiga pelabuhan di Punggur Dalam yang aktif mengurus SPB atau port clearance untuk kapal pengangkut barang.

“(Ketiga pelabuhan tersebut) Sarana Niaga Punggur, UD Toko Sahabat dan Rocky Richardo,” kata Joko Santosa kepada DURASI.co.id, Senin (24/6/2024) lalu.

Disinggung apakah Syahbandar tidak memiliki wewenang untuk menindak kapal di Punggur Dalam yang berlayar tanpa SPB atau port clearance, Joko Santosa mengatakan, bahwa pihaknya hanya bertugas untuk menerbitkan SPB kapal bagi yang mengajukan permohonan.

Baca Juga :  Realisasi Investasi Meningkat, Muhammad Rudi Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Batam Tumbuh Signifikan

Namun, kata dia, untuk instansi yang memiliki wewenang melakukan penindakan kapal tanpa SPB yakni Seksi Gakkum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

“Ada bagian sendiri untuk penegakkan di laut. Ada di seksi Gakkum KSOP Batam,” ungkapnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjelaskan setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Pasal 323, Ayat (1), berbunyi nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Ayat (2) menyebutkan dengan jelas, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, maka akan diberikan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Masyarakat Padati Relief Antam Kijang Saksikan Street Parade dan Marching Carnival

Untuk Ayat (3), dijelaskan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan dan Keamanan Berlayar KSOP Batam, Capt Yuzirwan Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024) mengatakan, bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kasatker Syahbandar Punggur, Joko Santosa.

“Nanti kita tanya dulu datanya. Kalau Punggur harus tahu data-datanya, (karena) Punggur perwakilan KSOP,” sebutnya. (red)