TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Petugas gabungan menindak puluhan truk di Tanjungpinang karena tidak memiliki KIR yang sah dan melakukan modifikasi bodi, bagian dari razia keselamatan lalu lintas. Razia berlangsung di Jalan WR Supratman Km 13, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (19/11/2025).
Banyak truk yang diperiksa tidak memiliki KIR berlaku, sementara beberapa lainnya memodifikasi bodi kendaraan sehingga melanggar ketentuan teknis.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan bahwa penindakan diberikan mulai dari teguran hingga kewajiban mengurus perpanjangan KIR.
“Ada 12 kendaraan yang kita tegur dan ada 20 kendaraan yang wajib mengurus KIR karena masa berlakunya telah habis,” kata Arbi.
Selain itu, dua pengendara truk dikenakan tilang manual karena membawa muatan berlebihan. Petugas juga menemukan satu truk lori yang telah ditambah rakitan di bagian atas kendaraan.
Arbi menyebutkan bahwa pelanggaran ini termasuk kategori over dimensi, meskipun truk tersebut sedang tidak mengangkut barang.
“Ada penambahan rakitan di bagian atas yang termasuk pelanggaran over dimensi. Muatannya kosong, jadi pelanggarannya pada bodi kendaraan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tanjungpinang, Syavrant, menyampaikan bahwa pengurusan KIR kini tidak dipungut biaya.
Lanjutnya, pemilik truk cukup datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Batu Tujuh dengan membawa dokumen yang diperlukan.
“Cukup datang ke pengujian KIR di Batu Tujuh, bawa surat KIR lama atau kelengkapan administrasi lainnya. Mudah kok, tidak sulit,” ujarnya.
Penulis: Rudi
Editor: Indra







