Modus Kelompok Tani, Kawasan Hutan Lindung Bengkalis Dirusak dan Diperjualbelikan

Pelaku dan alat berat diamankan saat operasi di kawasan hutan lindung, Senin (12/5/25). Foto: Polres Bengkalis

BENGKALIS, DURASI.co.id – Kepolisian Resor Bengkalis membongkar praktik perambahan hutan lindung berkedok kelompok tani di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

MD diduga menjadi otak sindikat yang menyamarkan aktivitas ilegal tersebut sebagai kegiatan pertanian, lalu menjual lahan hutan lindung seolah-olah milik kelompok tani.

“Dengan modus ini, ia menjual lahan dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare,” ujar Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, Senin (12/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, MD diketahui telah menjual sekitar 40 hektare lahan hutan lindung, dengan total keuntungan mencapai Rp385 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama PT BBHA melakukan patroli rutin di area konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5/2025). Petugas menemukan dua pondok pekerja dan dua unit alat berat yang sedang digunakan untuk membuka lahan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Bengkalis Apresiasi Wisuda hafidz Dan Hafidzah Rumah Quran Fajar Syaqila

Polisi segera membentuk dua tim untuk menyisir lokasi dan berhasil mengamankan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi. Dua operator alat berat berinisial RSP dan AP juga turut diamankan dalam operasi ini.

Selain ekskavator, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk kwitansi jual beli lahan dan plang batas atas nama para pembeli.

“Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana dari transaksi ilegal ini,” kata Ipda Fachri.

Saat ini, MD telah ditahan dan proses hukum terus berjalan. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan kawasan hutan lindung.

Penulis: Fadil
Editor: Aliman