BATAM, DURASI.co.id – Seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Indramayu nyaris diberangkatkan ke Singapura secara ilegal sebelum akhirnya dicegah oleh tim Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri).
Perempuan bernama Siti Kholipa (41) itu diamankan di Pelabuhan Batam Centre pada Sabtu (8/3/2025) karena tidak memiliki dokumen resmi sesuai prosedur.
Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, mengatakan Siti Kholipa hendak menuju Singapura hanya dengan bermodalkan In Principle Approval (IPA) yang diterbitkan oleh Ministry of Manpower (MOM) Singapura.
“Hanya dengan memakai dokumen IPA yang dikeluarkan oleh MOM Singapura, tanpa dilengkapi sertifikat kompetensi dan BPJS Ketenagakerjaan, ia dicegah keberangkatannya oleh tim perlindungan BP3MI Kepri,” kata Imam, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban, keberangkatan ilegalnya ke Singapura difasilitasi oleh seorang terduga calo bernama JH (59).
“Korban yang akan ditempatkan sebagai asisten rumah tangga diantar terduga calo ke Pelabuhan Harbour Bay Batam untuk diberangkatkan ke Singapura, namun upaya tersebut gagal,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pada 8 Maret 2025, pekerja migran Indonesia mencoba berangkat lagi melalui Pelabuhan Batam Centre, tetapi diamankan oleh petugas helpdesk.
“Petugas BP3MI Kepri menyerahkan korban CPMI dan terduga calo kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Centre untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Penulis: Ledi
Editor: Indra







