BATAM, DURASI.co.id – Tim gabungan Bea Cukai Batam bersama Imigrasi Batam kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam. Operasi kali ini menyasar Formosa KTV yang berlokasi di lantai tujuh Formosa Residence, Selasa (28/10/2025) malam.
Dalam penggeledahan, petugas Bea Cukai Batam menemukan bahwa Formosa KTV beroperasi tanpa memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membenarkan temuan tersebut.
“Menurut keterangan tim penindakan, untuk Formosa masih belum memiliki NPPBKC,” kata Evi Octavia menjawab konfirmasi Durasi.co.id, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Evi menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 32 Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) berbagai jenis dan merek dilekati pita cukai, yang disimpan pada gudang BKC MMEA.
“Dugaan pelanggaran yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,” sebut Evi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Formosa KTV diduga telah lama menjual minuman beralkohol tanpa NPPBKC.
Sementara itu, pemilik Formosa, Yap Hau, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025) terkait razia dan temuan Bea Cukai Batam bahwa Formosa KTV tidak mengantongi NPPBKC, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (Led)
Editor: Aliman







