PEKANBARU, DURASI.co.id – Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 yang digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau berhasil mengamankan 32 unit travel gelap. Operasi gabungan ini melibatkan Satlantas Polres jajaran, Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan UPTD Kementerian Perhubungan Wilayah Riau-Kepri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Provinsi Riau.
“Total ada 32 travel gelap yang kami tindak dalam operasi ini,” ujar Lagomo, Rabu (20/2025).
Dari hasil operasi gabungan tersebut, Ditlantas Polda Riau menindak 7 unit travel gelap, Polresta Pekanbaru 2 unit, Polres Kampar 7 unit, Polres Dumai 5 unit, Polres Siak 4 unit, Polres Inhu 4 unit, Polres Pelalawan 2 unit, dan Polres Inhil 1 unit.
“Hasil ini merupakan rangkuman operasi pada hari kesembilan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025,” terang Lagomo.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, menambahkan bahwa travel gelap yang diamankan mayoritas menggunakan kendaraan Toyota Innova dan Toyota Fortuner.
“Travel gelap ini merugikan angkutan umum berizin dan membahayakan keselamatan penumpang karena tidak memenuhi standar angkutan yang layak,” tegasnya.
Selain tidak memiliki izin trayek dan KIR, travel gelap juga dianggap berisiko tinggi bagi penumpang. “Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa transportasi berizin guna menjamin keamanan dan kenyamanan selama perjalanan,” imbuh Taufiq.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kendaraan pribadi untuk angkutan umum tanpa izin melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.
“Operasi ini akan terus berlanjut untuk memastikan ketertiban dan keamanan transportasi di wilayah Riau,” tandasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Indra







