BATAM, DURASI.co.id – Papan reklame yang melanggar aturan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali ditertibkan. Tim gabungan telah membongkar 155 unit reklame mini, billboard, dan sign board, termasuk 36 rangka besi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap. Pada Jumat (15/3/2025) malam, tim kembali turun ke lapangan untuk menertibkan 30 unit reklame ilegal.
“Jumat malam kami turun lagi untuk kedua kalinya. Kami selesai sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Reza Khadafy, Minggu (16/3/2025).
Dalam operasi tersebut, penertiban melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).
“Beberapa lokasi yang telah disisir antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Batam Kota, serta sebagian wilayah Kecamatan Nongsa,” ujarnya.
Reza menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan, terutama di jalan-jalan utama, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan reklame karena ditemukan perbedaan antara data pembayaran pajak dengan kondisi reklame di lapangan.
“Ada yang sudah membayar pajak, tetapi ada juga yang tidak. Kami akan menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan terlebih dahulu, sementara proses sinkronisasi data akan dilakukan kemudian,” jelasnya.
Menurut Reza, seluruh reklame di Kota Batam hingga saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Oleh karena itu, tim terpadu akan terus melakukan penertiban berdasarkan surat edaran dan instruksi Wali Kota serta Wakil Wali Kota Batam.
Penertiban difokuskan pada reklame berukuran kecil hingga standar yang terpasang di jalan-jalan utama. Sementara untuk reklame berukuran besar, DPMPTSP akan meminta penyelenggara segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Banyak penyelenggara reklame yang masa sewanya sudah habis, baik untuk titik lahan maupun struktur reklame itu sendiri. Kami akan menertibkan reklame yang tidak memiliki izin atau sudah melewati masa berlaku,” tegas Reza.
Ia menjelaskan bahwa PBG khusus untuk konstruksi reklame memiliki masa berlaku dua tahun, sedangkan sewa titik lahan hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 Tahun 2017 BP Batam.
“Sewa lahan reklame harus sesuai aturan dalam Perka Nomor 7 Tahun 2017 BP Batam. Jika masa sewa sudah habis dan tidak diperpanjang, maka reklame tersebut harus ditertibkan,” pungkasnya.
Penulis: Ledi
Editor: Aliman







