Papan Reklame Tak Sesuai Ketentuan di Batam Akan Ditertibkan

Salah satu tiang reklame di Batam yang tidak memiliki izin. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Papan reklame (billboard), baliho, dan spanduk yang tidak memenuhi ketentuan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan segera ditertibkan. Penertiban ini dilakukan karena banyak reklame yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang masa izinnya telah habis atau tidak memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan bahwa penertiban ini akan melibatkan Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR).

“Penertiban reklame ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024. Selasa nanti, kami akan menindak reklame residensial dan reklame kecil yang tidak sesuai aturan, jika tidak ada perubahan jadwal,” kata Reza Khadafy saat dihubungi, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga :  Kejari dan PWI Batam Bersatu Hentikan Intimidasi Terhadap Kepala Sekolah Pengelola Dana BOS

Lebih lanjut dijelaskan Reza Khadafy, pendataan reklame masih berlangsung karena terdapat ketidaksesuaian antara data pembayaran pajak dan kondisi di lapangan.

“Ada yang membayar pajak, ada yang tidak. Kami akan mulai menertibkan yang tidak sesuai, lalu menyinkronkan data setelahnya,” jelasnya.

Selama ini, reklame di Kota Batam belum sepenuhnya mengikuti Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Oleh karena itu, DPMPTSP bersama tim terpadu akan menertibkan reklame sesuai surat edaran dan perintah Wali Kota serta Wakil Wali Kota Batam.

Penertiban reklame berukuran kecil hingga standar akan difokuskan di jalan-jalan utama Batam. Sementara itu, untuk reklame berukuran besar, pengelola diminta segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Batam Tindaklanjuti Kekhawatiran Warga soal Tower di Atas Ruko

“Banyak titik sewa reklame yang masa izinnya sudah habis. Ini yang akan kami tertibkan,” ungkap mantan Kasatpol PP Batam ini.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman