Pasca Kebakaran Kapal, Kendaraan ODOL Masih Padati Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam

Sejumlah kendaraan ODOL tujuan Tanjung Uban, Bintan menunggu antrean di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Jumat (27/12/24). Foto: Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Meskipun telah terjadi kebakaran pada kapal Roro KMP Mulia Nusantara saat hendak bersandar di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam pada Rabu, 25 Desember 2024 lalu, kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) masih bebas memasuki pelabuhan dan kapal penyeberangan.

Hal itu berdasarkan pantauan DURASI.co.id di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam pada Jumat, 27 Desember 2024.

Seperti diketahui, kendaraan ODOL tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya, tetapi juga membahayakan keselamatan angkutan penyeberangan (kapal Roro).

Dampak kendaraan ODOL terhadap angkutan penyeberangan dapat menyebabkan kerusakan pada nosel alat pemadam kebakaran. Muatan yang berlebihan menyebabkan jangkauan sprinkler menjadi tidak efektif. Selain itu, jarak antar kendaraan di geladak semakin pendek, yang menyulitkan akses bagi awak kapal dalam menangani kebakaran.

Kendaraan ODOL juga berpotensi merusak struktur pintu rampa dan geladak kapal. Dari sisi angkutan penyeberangan, hal ini mengurangi kemampuan daya angkut kapal, mengganggu olah gerak dan stabilitas kapal, serta meningkatkan risiko gelombang masuk ke dalam kapal.

Belakangan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meminta para operator pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal, dan juga meminta agar operator melarang kendaraan kelebihan muatan.

Baca Juga :  Camat dan Lurah Diminta Rapikan Kantor hingga Atasi Sampah Liar di Batam
Sejumlah kendaraan ODOL tujuan Tanjung Uban, Bintan menunggu antrean di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, Jumat (27/12/24). Foto: Durasi.co.id

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

Dalam pasal 2 beleid aturan tersebut, tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan (kendaraan ODOL).

Untuk diketahui, operator Pelabuhan Roro Telaga Punggur adalah PT ASDP yang merupakan perusahaan plat merah, dan PT Jembatan Nusantara (sebelumnya bernama PT Jembatan Madura) yang telah diakusisi PT ASDP pada tahun 2022.

Adapun rute kapal Roro dari Pelabuhan Telaga Punggur yakni, Punggur-Tanjung Uban (Bintan), Punggur-Dabo Singkep (Lingga), Punggur-Kuala Tungkal (Tanjab Barat, Jambi) dan Punggur-Pakning (Bengkalis, Riau).

Baru-baru ini, telah terjadi kecelakaan di jalan menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur yang mengakibatkan sebuah kendaraan jenis pickup tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga terguling. Kejadian ini diduga disebabkan oleh muatan kendaraan yang terlalu tinggi atau melebihi kapasitas (ODOL).

Baca Juga :  BP Batam Apresiasi Keberhasilan PT McDermott Bawa Proyek Baru ke Batam
Mobil pickup ODOL tujuan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga terguling saat menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Humas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau (Kepri), Oji mengakui bahwa kendaraan ODOL dapat membahayakan keselamatan angkutan penyeberangan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengawasan di beberapa ruas jalan menuju Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

“Terkait kendaraan ODOL, upaya yang telah dilakukan BPTD Kepri kita sudah bersurat (ke instansi terkait). Artinya untuk kendaraan ODOL ini kita perlu kerja sama dengan beberapa instansi, salah satunya yang berwenang di jalanan wilayah Batam ini adalah Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Batam,” kata Oji kepada DURASI.co.id, Sabtu (28/12/2024).

Oji menjelaskan bahwa pihaknya tidak melemparkan tanggung jawab kepada instansi lain. Dalam hal ini, terkait fungsi dan tupoksi (Dishub Batam), karena jalan di Kota Batam merupakan jalan daerah, bukan jalan nasional, maka diperlukan kerja sama antara kepolisian, TNI, dan Dishub Kota Batam.

“Kita sudah bersurat kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Batam selama Nataru ini. Mungkin masyarakat dalam hal ini diwakili media menghimbau Pemerintah Kota Batam untuk membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang untuk meminimalisir jalan rusak dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Kepri 3 Desember 2025, Hujan Ringan Merata di Sejumlah Wilayah

“Ini kan jalan daerah, otomatis untuk kapasitas kerusakan jalan efek dari kendaraan ODOL. Itu bukan daerah (wilayah) kami, tapi kami punya wewenang untuk melakukan penegakan hukum (razia kendaraan ODOL). Sebelumnya kami telah melakukan penegakan hukum bersama Dishub (Batam), itu diinisiasi oleh BPTD Kepri,” imbuhnya.

Kendaraan ODOL terparkir di belakang Pos Bea Cukai Batam Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Jumat (27/12/24). Foto: Durasi.co.id

Disinggung terkait operator pelabuhan berhak melakukan penolakan kendaraan yang tidak menaati ketentuan, Oji membenarkan bahwa operator pelabuhan dalam hal ini ASDP dan PT Jembatan Nusantara berhak menolak kendaraan ODOL agar tidak memasuki pelabuhan dan kapal penyeberangan.

“Jadi di luar pelabuhan wewenang dari BPTD Kepri, Dishub Batam, Kepolisian dan TNI. Dalam hal ini yang paling besar fungsinya Dinas Perhubungan Kota Batam, karena mereka yang punya jalan. Di Batam tidak ada jalan nasional, fungsi BPTD Kementerian yaitu jalan nasional,” kata Oji.

Sementara itu, General Manager ASDP Cabang Batam, Hermin Welkis, belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Begitu juga dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, yang belum merespon pesan konfirmasi yang disampaikan oleh DURASI.co.id. (red)