BATAM, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial SLS (41) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia hampir 5 tahun di Tanjung Uncang.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat ketika ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya pada 12 Agustus 2025. Setelah didesak, korban mengaku disetubuhi oleh SLS, yang merupakan ayah dari teman bermainnya.
“Ibu korban melapor ke Ketua RT, kemudian diteruskan ke Polsek Batu Aji. Tim kami langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Bimo pada Rabu (17/9/2025).
Pelaku berhasil diamankan pada 16 September 2025 saat bekerja di PT Wasco, Tanjung Uncang. Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga disita.
SLS dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun. AKP Bimo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan,” tegasnya. [led]










