BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan serta kegiatan pembawa acara pada Pemerintah Kecamatan Batu Ampar tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut tertulis dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2023 yang terbit pada 26 April 2024.
Dalam LHP-nya BPK menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan realisasi honorarium pada Pemerintah Kecamatan Batu Ampar yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, yakni pertama, SK tim pelaksana tidak ditetapkan kepala daerah atau Sekda, namun oleh Kepala OPD.
Kedua, realisasi pembayaran honorarium tidak sesuai dengan tarif Perpres nomor 33 tahun 2020.
Atas permasalahan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan masing-masing pegawai dengan melakukan penyetoran ke RKUD Kota Batam.
Camat Batu Ampar, Ridwan Nur Salatsa beberapa kali didatangi ke kantornya untuk keperluan konfirmasi belum berhasil ditemui.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batu Ampar, Mujito ditemui Durasi.co.id, Kamis (6/6/2024) mengatakan, bahwa Camat Batu Ampar Ridwan Nur Salatsa sedang tidak berada di kantor.
“Besok (Jumat) kemungkinan dia (Camat) tidak masuk juga. Senin saja ke sini,” kata Mujito. (yen)







