Pemko Batam Ajukan Pengecualian Wajib Amdal PPKH untuk Lima Lokasi TPU ke Dirjen PHL

Sekdako Batam Jefridin didampingi kepala OPD audiensi dengan Dirjen PHL Kemenhut di Jakarta, Selasa (15/7/25).

BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan permohonan pengecualian kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam rangka persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) untuk pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) di lima lokasi. Permohonan ini disampaikan langsung dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Kementerian Kehutanan, di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Audiensi dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, didampingi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Eryudhi Apriyadi, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Evy Yusriani, serta perwakilan Dinas Pertanahan Kota Batam. Rombongan diterima Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen PHL, C. Hendro Widjanarko.

Menurut Jefridin, audiensi dilakukan mengingat kapasitas TPU di Batam semakin terbatas. Beberapa TPU seperti TPU Sei Temiang, TPU Taman Langgeng Sungai Panas, dan TPU Muslim Bagan di Tanjung Piayu saat ini sudah penuh.

Baca Juga :  RSBP Batam dan Kemenkes RI Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama dan Dukungan Peralatan Rumah Sakit

“Karena keterbatasan daya tampung makam, kami mengusulkan penambahan lahan TPU seluas 122,31 hektare di lima lokasi yang sebagian berada di kawasan hutan,” ujar Jefridin.

Kelima lokasi tersebut yaitu TPU Sambau (Kecamatan Nongsa), TPU Sei Temiang (Kecamatan Sekupang), TPU Tanjung Piayu (Kecamatan Sei Beduk), TPU Tiban (Kecamatan Sekupang), dan TPU Sekanak Raya (Kecamatan Belakang Padang). Pemko Batam berharap dapat diberikan pengecualian wajib amdal sesuai Keputusan Dirjen PHL Nomor 25 Tahun 2025, sehingga percepatan pembangunan TPU dapat segera direalisasikan.

Jefridin menambahkan, seluruh persyaratan teknis lainnya seperti tata batas area PPKH, kompensasi lahan, peta baseline, UKL, surat pernyataan pengelolaan, rekomendasi gubernur, serta pakta integritas sudah dipenuhi. Namun, izin lingkungan berupa amdal hingga kini masih dalam proses.

Baca Juga :  Buaya 4 Meter Muncul di Permukiman Sagulung, Pemko Batam Lakukan Evakuasi

Dalam audiensi juga disampaikan hasil overlay peta lokasi TPU dengan peta tematik kehutanan. Dari hasil tersebut, di kawasan hutan lindung dimungkinkan diberikan pengecualian amdal. “Pak Direktur menyampaikan akan dilakukan kajian terlebih dahulu atas permohonan ini, kemudian hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan,” jelas Jefridin. [Dev]