BATAM, DURASI.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin memimpin rapat koordinasi pengelolaan sampah bersama Camat se-Kota Batam pada Selasa (7/1/2025).
Dalam rapat tersebut, Jefridin menekankan pentingnya sinergi antara kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani masalah sampah.
“Manfaatkan tenaga yang ada, terutama di kelurahan, untuk mengawasi dan mencegah munculnya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar. Pelanggaran terkait pembuangan sampah sembarangan harus ditindak tegas, diberikan sanksi, dan dipublikasikan untuk menimbulkan efek jera,” ujar Jefridin.
Dalam penanganan masalah sampah jangka pendek, sejumlah langkah strategis telah dirumuskan. Salah satunya adalah mengatasi kendala operasional armada DLH. Kendaraan operasional dari kecamatan diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Bantuan alat berat seperti ekskavator dan dump truck dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam serta Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat turut mendukung operasional pengangkutan sampah, dengan frekuensi minimal tiga kali seminggu.
“Camat berkolaborasi dengan RT/RW, Satpol PP, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan melalui gotong royong. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diminta segera menginventarisasi lahan yang bisa dijadikan TPS sementara untuk mengurangi pembuangan sampah liar,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk membuang sampah rumah tangga atau puing bangunan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan kendaraan pribadi, pengelola perumahan, atau pihak lain selain armada resmi Pemko Batam, dengan biaya retribusi sebesar Rp25.000 per ton. Sosialisasi mengenai kebijakan ini dinilai penting sebagai solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengelola sampah rumah tangga atau bangunan.
Untuk jangka panjang, Jefridin mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah yang rencananya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025. Ia meminta perencanaan yang matang dari DLH serta pelibatan seluruh pihak dalam upaya ini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, menyampaikan bahwa dalam 1 hingga 2 hari ke depan, seluruh camat di Kota Batam akan melaksanakan kegiatan gotong royong untuk membersihkan TPS liar di wilayah masing-masing, dengan dukungan pengawasan dari RT/RW dan lurah setempat.
“Selanjutnya, Satpol PP bersama DLH akan melakukan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan kebersihan tetap terjaga,” katanya.







