BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kota Batam melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdako Batam menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penegasan Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Batam, Selasa (10/6/2025). Rakor dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, di Ruang Rapat Sekda Lantai 2 Kantor Wali Kota Batam.
“Rakor kita hari ini bertujuan untuk mendiskusikan dan mengumpulkan data yang diperlukan oleh Tim Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan terkait penegasan serta penetapan batas wilayah kelurahan di Kota Batam,” ujar Jefridin.
Penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan didasarkan pada dua peraturan penting, yaitu Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Penetapan dan penegasan batas wilayah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Hal ini dilakukan tanpa menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, maupun hak adat.
“Wali Kota Batam telah menandatangani SK Tim Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan. Diharapkan tim segera mengumpulkan data yang dibutuhkan. Dalam proses penyusunan nanti, tim akan didampingi oleh tenaga ahli,” lanjutnya.
Camat dan lurah diminta untuk menunjukkan batas nyata antar kecamatan dan antar kelurahan, baik berupa batas alami maupun batas buatan yang dapat terlihat jelas di lapangan. Penetapan batas wilayah dilakukan melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, serta pembuatan garis batas pada peta.
Selain itu, camat dan lurah diminta mendukung proses administrasi, termasuk penandatanganan berita acara, sebagai bagian dari pengajuan kepada Kemendagri dan BIG (Badan Informasi Geospasial) untuk mendapatkan persetujuan pembuatan peta dan titik koordinat. Hasilnya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Batam.
“Kepada Tim Teknis, terutama Dinas CKTR, Bappeda, dan Dinas Pertanahan, diharapkan dapat membantu secara intensif dalam penyediaan data dan masukan terkait batas kecamatan dan kelurahan yang akan ditegaskan dalam Perwako,” pungkas Jefridin.
“Penetapan batas wilayah ini bukan sekadar urusan administrasi semata, tetapi menyangkut kepentingan bersama untuk menciptakan Kota Batam yang lebih tertata, harmonis, dan siap berkembang di masa mendatang. [Devina]







