Pengajuan RJ Perkara Penggelapan oleh Kejati Kepri Dikabulkan Kejagung

Redaksi Durasi
Kolase foto ekspos pengajuan RJ oleh Kejati Kepri kepada Jampidum Kejagung, Selasa (2/7/24).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri) Sufari bersama jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi melaksanakan ekspos perkara pidana di hadapan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejagung Nanang Ibrahim Soleh secara virtual mengajukan satu perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa (2/7/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan bahwa Kejari Batam mengajukan satu perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama tersangka Edy Salim bin Min Kiun dalam perkara tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP.

“Adapun dari permohonan pengajuan terhadap satu) perkara tindak pidana Oharda atas nama Edy Salim bin Min Kiun melanggar Pasal 378 KUHP untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Denny.

Baca Juga :  BPK Sebut Temuan Indikasi Perjalanan Fiktif Disebabkan Kadispora Batam

Lebih lanjut disampaikannya, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan restoratif Jljustice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kasi Penkum menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  BP Batam Dengarkan Aspirasi Warga Sei Temiang

“Melalui kebijakan restorative justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkas Denny. (DR)