Pengemudi Daihatsu Luxio Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batam

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

BATAM, DURASI.co.id – Seorang pengemudi Daihatsu Luxio ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan anggota Polri di Batam. Kelalaian pengemudi diduga menjadi penyebab utama insiden tersebut.

Kecelakaan terjadi pada 6 Februari 2025 lalu, di Jalan Umum Hang Tuah, dekat Simpang Pondok Pesantren Darul Falah, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, mengatakan kecelakaan ini melibatkan Daihatsu Luxio bernomor polisi BM 1864 AAH yang dikemudikan SH (44) dan sepeda motor Honda Spacy BP 3438 IH yang dikendarai almarhum RRA (52).

“Kejadian bermula saat mobil berpindah lajur dari lajur tiga ke lajur satu tanpa menyalakan lampu sein atau memperhatikan kaca spion. Akibatnya, sepeda motor yang berada di lajur satu tidak sempat menghindar dan menabrak bagian kiri belakang mobil, menyebabkan RRA terpental dan meninggal dunia di tempat akibat benturan di kepala,” kata AKP Afiditya, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga :  Wakil Bupati Karimun Lepas Dua Calon Paskibraka untuk Tingkat Provinsi Kepri

AKP Afiditya menyebutkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kedua kendaraan yang terlibat, SIM A milik SH, STNK Daihatsu Luxio, serta dashcam Azdome dengan memori 64 GB.

“Hasil pemeriksaan saksi ahli, kepala mekanik Daihatsu, menyatakan bahwa lampu kendaraan dalam kondisi baik dan berfungsi normal saat kejadian,” sebutnya.

Lebih lanjut, AKP Afiditya membeberkan, kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pengemudi mobil. SH telah mengakui bahwa dirinya tidak memperhatikan sekitar saat berpindah lajur dan tidak menyalakan lampu sein.

“Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp12.000.000,” bebernya.

Baca Juga :  MAKI Sebut Uang Perjalanan Dinas Fiktif Meski Sudah Balik, Bisa Diproses Hukum

Selain itu, kata AKP Afiditya, tersangka SH juga diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) terkait kewajiban pengemudi untuk mengamati situasi lalu lintas dan memberikan isyarat sebelum berpindah lajur atau berbelok.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan.

“Dengan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” ujarnya mengakhiri.

Penulis: Ledi
Editor: Indra