TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Menjelang Lebaran tahun ini, para pengemudi ojek online (ojol) di Kepulauan Riau (Kepri) berpeluang menerima Bonus Hari Raya (BHR).
Namun, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri menegaskan bahwa bonus tersebut bukanlah Tunjangan Hari Raya (THR) dan memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menjelaskan bahwa pemberian BHR mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bergantung pada kinerja masing-masing pengemudi.
“BHR ini berbeda dengan THR. Pemberiannya disesuaikan dengan penilaian kinerja driver berdasarkan ketentuan dari operator aplikasi,” jelas John Barus, saat dihubungi Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut dikatakannya, salah satu indikator utama dalam penilaian adalah rating yang diberikan pelanggan setelah perjalanan selesai. Operator aplikasi akan menggunakan feedback pelanggan sebagai acuan untuk menilai performa driver.
“Penilaian didasarkan pada bintang dari pelanggan, serta faktor lain seperti tingkat penyelesaian order dan kepatuhan terhadap aturan,” kata John.
Saat ini, kata John, Disnakertrans Kepri masih mendata jumlah pengemudi ojol yang aktif di wilayah Kepulauan Riau. Pihaknya juga telah membuka tiga posko THR di Tanjungpinang, Batam, dan Karimun untuk menerima konsultasi serta pengaduan terkait pembayaran THR bagi pekerja, termasuk pengemudi ojol.
“Namun, jika seorang driver tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, keputusan pemberian bonus sepenuhnya berada di tangan operator aplikasi,” ucap John Barus.
Penulis: Rudi
Editor: Aliman







