TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Penggunaan anggaran makan dan minum (konsumsi) serta anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Tanjungpinang tahun anggaran (TA) 2020-2021, yang mencapai miliaran rupiah kini dipertanyakan.
Hal ini mengingat anggaran tersebut digunakan pada masa pandemi Covid-19, ketika pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Waktu itu dilarang menggelar pertemuan (rapat) dan juga melarang perjalanan ke luar daerah, hampir semua transportasi baik darat, laut maupun udara berhenti beroperasi.
Berdasarkan data yang dimiliki DURASI.co.id, anggaran makan dan minum TA 2020 di Setdako Tanjungpinang mencapai Rp 3.997.190.000,00, dan TA 2021 sebesar Rp 3.114.236.000,00.
Sedangkan untuk anggaran perjalanan dinas TA 2020 di Setdako Tanjungpinang sebesar Rp 1.878.324.800,00, dan TA 2021 sebesar Rp 2.172.846.000,00.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat saat dihubungi DURASI.co.id, Jumat (6/12/2024) mengatakan, bahwa pada tahun 2020-2021 dirinya belum menjabat Sekda Kota Tanjungpinang.
“Saya belum jadi Sekda waktu itu,” kata mantan Kadis PUPR Tanjungpinang ini.
Sementara itu, mantan Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tidak merespon. (red)







