Penggunaan Gas 3 Kg di Laundry Marak, Pertamina Sebut Agen dan Pangkalan Bisa Disanksi Skorsing hingga PHU

Tumpukan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram di salah satu laundry di Kecamatan Bengkong, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Oknum pelaku usaha laundry di Batam semakin banyak memanfaatkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Padahal, tabung subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

Merespons persoalan tersebut, Pertamina Patra Niaga Batam menegaskan agen dan pangkalan yang terbukti menyalurkan gas elpiji subsidi 3 kilogram tidak sesuai ketentuan, termasuk ke laundry dapat dikenai sanksi tegas berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta Nur Shalih, menyatakan bahwa jika ada keterlibatan pangkalan atau agen dalam penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kilogram, pihaknya akan memberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan sanksi sesuai ketentuan, kami berikan peringatan, skorsing, dan PHU secara berjenjang,” kata Hanif kepada DURASI.co.id, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  Event Internasional Mampu Pulihkan Jumlah Kunjungan Wisman ke Kepri

Senada, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, menegaskan bahwa elpiji subsidi hanya boleh digunakan sesuai peruntukan.

“Gas subsidi 3 kilogram tidak boleh dipakai untuk usaha seperti laundry. Jika tetap membandel menggunakan gas melon, akan kami tindak tegas. Termasuk pihak yang menyuplai gas 3 kilogram ke laundry, juga akan kami tindak,” ujarnya.

Penelusuran DURASI.co.id dalam beberapa hari terakhir menemukan oknum pelaku laundry yang menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram, antara lain di Pasir Putih, Bengkong Laut, Cahaya Garden, serta beberapa laundry lainnya di Kecamatan Bengkong. [red]