BATAM, DURASI.co.id – Komisi I DPRD Kota Batam meninjau langsung lokasi penimbunan hutan bakau di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (12/11/2025).
Kunjungan ini menyusul laporan warga nelayan yang kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
Penimbunan lahan di Kampung Setengah dilakukan oleh PT Ginoski dan telah meratakan belasan hektare hutan bakau yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Akibatnya, para nelayan mengeluhkan penurunan drastis hasil tangkapan karena air laut menjadi keruh saat hujan turun.
Selain itu, warga yang biasa mencari udang bakau juga tidak lagi bisa bekerja karena area pencarian mereka tertimbun. Lebih memprihatinkan, sebagian lahan tempat tinggal warga mulai ditimbun tanpa adanya ganti rugi yang jelas.
“Perusahaan hanya memberikan sedikit bantuan biaya hidup, tetapi lahan kami belum diganti rugi,” ujar Ahad, Ketua RT 04 Piayu.
Ia menambahkan bahwa keluhan warga sudah berulang kali disampaikan kepada pihak perusahaan, namun tidak pernah mendapat respons.
Sementara itu, Jailani, warga yang telah 80 tahun tinggal di lokasi tersebut, mengungkapkan belum pernah ada mediasi atau undangan resmi dari perusahaan terkait lahan warga.
“Lahan saya sudah mulai dikeruk dari bawah. Kalau dibiarkan, lama-lama saya tidak bisa lagi ke lokasi karena semuanya akan tertimbun,” keluhnya.
Kedatangan Komisi I DPRD Batam yang dipimpin Mustofa disambut sikap tidak kooperatif dari pihak pengawas proyek, sehingga sempat memanas di lokasi.
“Kami datang secara resmi! Kalau pekerjaan ini sesuai aturan, kenapa kalian takut? Jangan halangi kami masuk,” tegas Mustofa.
Mustofa menjelaskan, kunjungan DPRD Batam dilakukan karena keluhan warga yang telah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1980-an, mayoritas berprofesi sebagai nelayan, dan kini sangat resah akibat penimbunan.
“Ini sama saja mematikan mata pencaharian orang setempat,” ujarnya.
Mustofa menegaskan, Komisi I DPRD Batam tidak menolak investasi, tetapi menolak aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
“Batam membutuhkan investasi, tetapi bukan investasi yang membuat nelayan menangis. Perusahaan harus menunjukkan kelengkapan izin dan memenuhi hak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sini,” jelasnya.
Dalam inspeksi tersebut, hadir pula perwakilan Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Sei Beduk, Lurah Tanjung Piayu, serta Satpol PP. Namun, ketika diminta menunjukkan legalitas proyek, pengawas lapangan tidak dapat memperlihatkan dokumen izin.
“Kami tidak menemukan selembar surat pun di lokasi. Jika proyek ini resmi, seharusnya mereka bisa menunjukkan izinnya,” kata Mustofa.
Perwakilan Dinas PTSP, Tedi Nuh, menyatakan pihaknya belum dapat memastikan status izin perusahaan karena nama lengkap badan usaha belum jelas.
“Kami harus mengetahui nama lengkap perusahaan di sistem OSS terlebih dahulu. Namun jika memang tidak ada izin reklamasi dan dokumen PKK PRL, kegiatan wajib dihentikan,” ungkapnya.
Penulis: Ledi
Editor: Indra









