Penindakan Penyelundupan di Karimun Masih Setengah Hati

Ketua Umum Aktivis Aliansi Hukum dan Lingkungan Indonesia, Advokat Riri Gusda SH. (Foto: Dok Narasumber)

KARIMUN, DURASI.co.id  Penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), masih menjadi persoalan menahun yang belum juga terselesaikan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga melemahkan daya saing para pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

Beragam barang selundupan, seperti beras, gula, bawang, buah-buahan, daging, barang elektronik, rokok, minuman beralkohol, hingga suku cadang kendaraan, kerap masuk ke Karimun tanpa dokumen resmi kepabeanan. Komoditas tersebut umumnya berasal dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam maupun dari luar negeri.

Barang-barang ilegal itu diangkut menggunakan kapal kayu yang sering beroperasi tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Aktivitas pengangkutan biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari dengan memanfaatkan pelabuhan tikus yang tersebar di berbagai titik di Karimun.

Ketua Umum Aliansi Aktivis Hukum dan Lingkungan Indonesia, Riri Gusda SH, yang juga berprofesi sebagai advokat dan berkantor di Ruko Golden Boulevard BSD City, Kota Tangerang Selatan, melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap dugaan praktik penyelundupan barang ilegal di Karimun. Menurut Riri, ketidaktegasan aparat tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melukai rasa keadilan bagi pelaku usaha yang taat hukum.

Baca Juga :  Agenda Rutin Tahunan, BPK RI Mulai Jalankan Tugas di Lingkungan BP Batam

“Penindakan yang dilakukan Bea Cukai selama ini hanya setengah hati, ibarat memadamkan api di ujung ranting tapi membiarkan sumber api terus menyala di akar,” tegas Riri, Rabu (9/7/2025).

Riri juga menyoroti kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun yang diduga gagal menjalankan fungsi pengawasan pelayaran, lantaran banyak kapal kayu pengangkut barang yang diduga ilegal tetap beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Kalau kapal bisa bebas berlayar tanpa SPB, itu asumsinya fungsi kontrol KSOP tidak berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembiaran sistematis yang berpotensi memperkuat jaringan mafia laut,” kecamnya.

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) yang mengatur pidana bagi nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar hingga kini jarang diterapkan secara tegas. Padahal, sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta
sudah jelas diatur dalam pasal ini.

Riri mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan KSOP, segera menghentikan dan melakukan penyelidikan agar aktor intelektual, pemodal, pelindung jaringan mafia laut dan yang turut serta melakukan harus diusut hingga perkara bisa kuat saat perkara bergulir ke meja hijau.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Ajak Masyarakat Berkolaborasi Dalam Pembangunan

“Pemerintah pusat harus turun tangan. Jika daerah tidak mampu, tarik kendali sepenuhnya ke pusat agar jaringan ini benar-benar bisa dibongkar tuntas. Sudah cukup negara dirugikan oleh permainan mafia laut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas dan Rumah Tangga Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Robby Candra, mengatakan bahwa terkait dugaan tudingan lemahnya pengawasan wilayah kerja (wilker) Karimun dan adanya celah masuk barang impor ilegal seperti beras dan lainnya, hal tersebut merupakan komponen yang membuat Kanwil Khusus DJBC Kepri tetap berusaha menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance, revenue collector, community protector, serta menjalankan program ke-2 dan ke-7 Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Dan juga sangat dibutuhkan bantuan dari masyarakat berupa informasi akurat jika terjadi masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Robby menjawab konfirmasi DURASI.co.id, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan, langkah konkret yang telah dilakukan saat ini guna menjalankan fungsi DJBC dan mendukung program ke-2 dan ke-7 Asta Cita Presiden RI, yaitu koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya (interdept) untuk melindungi masyarakat (community protector) dari barang-barang yang masuk ke wilker Karimun yang tidak sesuai atau belum memenuhi kewajiban di bidang kepabeanan, semakin ditingkatkan.

Baca Juga :  ABH Update Penanganan Kebocoran Pipa Distribusi Utama di Simpang Kepri Mall

“Kerja sama dengan APH lainnya sudah dikoordinasikan dan ke depan akan semakin ditingkatkan untuk pengawasan keluar-masuknya barang impor serta barang-barang yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), guna melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk dikonsumsi, serta memenuhi target penerimaan negara melalui fungsi revenue collector,” ujarnya.

Lebih lanjut, Robby mengatakan, evaluasi dan dukungan dari berbagai pihak merupakan komponen penting agar pihaknya semakin baik. Ia menilai kritik tersebut bersifat membangun dan menjadi dorongan agar pihaknya bekerja lebih baik lagi.

“Luasnya areal pengawasan di Kepulauan Riau merupakan tantangan dari tugas dan tanggung jawab. Hal tersebut tidak membuat kami surut dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang larangan dan pembatasan, menjalankan fungsi revenue collector (pemungut pajak), serta menyukseskan program ke-2 dan ke-7 Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Tidak dipungkiri juga, dengan luasnya areal pengawasan, kami sangat membutuhkan bantuan informasi dari masyarakat jika melihat atau mendengar adanya tindak pidana kepabeanan di wilayah kerja Kanwil Khusus DJBC Kepri,” katanya.

Sedangkan, Kepala KSOP Karimun, Supendi, yang dikonfirmasi sejak Senin (7/7/2025) melalui pesan dan panggilan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respons. [red]