Pertandingan Futsal di Bengkong Berujung Bentrok, Pemain Dipukul hingga Luka di Wajah

Pelaku saat ditahan polisi. (Foto: Polsek Bengkong)

BATAM, DURASI.co.id – SJ (34), warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meninju lawan mainnya saat bermain futsal di Gama Mini Soccer, Kecamatan Bengkong. Aksi itu dipicu rasa kesal dan tersinggung atas perkataan seorang pemuda berusia 28 tahun berinisial HJ.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di luar lapangan Gama Mini Soccer Batam, Kelurahan Sadai, pada 26 November 2025 sekitar pukul 21.55 WIB.

“Kejadian itu diduga dipicu sakit hati atas perkataan korban HJ kepada pelaku SJ,” kata Apriadi, Jumat (28/11/2025).

Awalnya, lanjut Apriadi, pertandingan persahabatan antara tim futsal korban dan tim pelaku berlangsung lancar. Namun tidak lama kemudian, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku lantaran bola keluar lapangan. Pelaku SJ tidak terima dengan keputusan wasit dan melakukan protes.

Baca Juga :  Lansia 82 Tahun Ditemukan Tewas di Perairan Bulang

“Korban HJ sempat nyeletuk, ‘Wasit–wasit terus, kan ini ada wasit yang memimpin.’ Pelaku SJ tidak terima dan langsung menyikut, hingga terjadi keributan antartim yang berujung wasit mengeluarkan kartu merah kepada korban dan pelaku,” jelasnya.

Masih kata Apriadi, pertandingan kemudian dilanjutkan kembali dan berlangsung kondusif hingga selesai. Seusai pertandingan, saat korban hendak keluar dari lapangan futsal, pelaku sudah menunggunya.

“Tepat di luar lapangan, saat korban lewat, pelaku tiba-tiba memukul wajah korban satu kali hingga korban langsung pingsan,” ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami pecah bibir bagian atas, luka sobek pada wajah kanan, nyeri pada gigi, dan luka di leher kiri.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Jadi Pelaku Curat, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

“Pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Penulis: Ledi
Editor: Indra