Plang PKH Bukan Sekadar Pajangan, Kejati Riau Tegaskan 237 Ha Lahan PT RSUP Masuk Kawasan Hutan

PT RSUP. (Foto: Yopi/Durasi.co.id)

INHIL, DURASI.co.id – Kepastian hukum atas status lahan perkebunan seluas 237,17 hektare yang dikuasai PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak usaha Sambu Group, akhirnya menemui titik terang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan bahwa lahan tersebut sah termasuk dalam kawasan hutan negara.

“Sudah diklarifikasi, penguasaan memang masuk kawasan hutan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/7/2025).

Pernyataan itu merespons manuver PT RSUP yang sebelumnya meminta klarifikasi koordinat penetapan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), seraya menggiring opini publik bahwa terjadi kekeliruan teknis dalam pemetaan.

Namun, hasil klarifikasi dari Kejati Riau justru menegaskan sebaliknya, yaitu bahwa lahan itu berada di dalam kawasan hutan dan masuk dalam ranah penertiban oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Saat Perbaikan, KMP Permata Lestari I Alami Kebakaran

Satgas PKH sendiri telah lebih dahulu memasang plang resmi yang menyatakan, bahwa lahan perkebunan seluas 237,17 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Ironisnya, meskipun status hukum sudah jelas, aktivitas perkebunan dan operasional kantor PT RSUP di atas lahan tersebut masih berjalan normal.

Pemandangan ini bukan hanya menunjukkan sikap abai terhadap peringatan negara, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kehutanan di Indonesia.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga :  Pekanbaru Banjir Durian, Harga Mulai Rp 10 Ribu Per Buah

Bentuk penertiban yang diamanatkan dalam regulasi tersebut meliputi: penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset dalam kawasan hutan.

Langkah ini bukan hanya demi menjaga kedaulatan negara atas kawasan hutan, tetapi juga untuk memastikan kegiatan usaha tidak melabrak aturan yang berlaku.

Sementara itu, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait potensi tindak lanjut hukum terhadap penguasaan ilegal tersebut.

Apakah perusahaan akan tunduk pada hukum atau terus mengabaikan plang negara? Kini sorotan publik tengah mengarah tajam pada langkah berikutnya dari aparat penegak hukum. [Yopi]