BATAM, DURASI.co.id – Meskipun jumlah kehilangan daya akibat penyalahgunaan listrik di Batam mengalami penurunan, PT PLN Batam menilai persoalan ini masih menjadi tantangan serius. Saat ini, angka losses atau kehilangan daya berada di kisaran 2,7 persen, turun dari sebelumnya yang mencapai 3 hingga 4 persen per tahun.
“Ini pencapaian positif, tapi belum bisa membuat kami lengah. Modus pelanggaran kini semakin canggih,” kata Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, Minggu (6/4/2025).
Raditya menjelaskan, penyalahgunaan paling umum terjadi melalui sambungan listrik ilegal, manipulasi meteran agar berputar lebih lambat, hingga pengubahan kapasitas daya agar tampak lebih kecil dari sebenarnya.
Ia mencontohkan, ada pelanggan yang seharusnya hanya menggunakan daya 6 ampere, namun secara diam-diam mengoperasikan mesin berkapasitas 20 ampere atau mengganti MCB (Miniature Circuit Breaker) untuk menghindari pencatatan yang akurat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian pelanggaran terjadi tanpa disadari oleh pemilik rumah. “Kami menemukan beberapa kasus di mana pelanggan tidak tahu bahwa instalasi listrik di rumah yang mereka tempati sudah dimodifikasi oleh pemilik sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, PLN Batam menawarkan solusi cicilan bagi pelanggan yang terkena denda akibat pelanggaran. Namun jika kewajiban tersebut tak dipenuhi, pemutusan sambungan menjadi langkah tegas yang harus diambil. Evaluasi lapangan pun dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pihak kepolisian dan laboratorium untuk memastikan keakuratan temuan.
Sistem pencatatan elektronik pada KWH meter membantu PLN mendeteksi anomali pemakaian secara real-time. Sementara itu, untuk pelanggan yang masih menggunakan meteran analog, pengecekan dilakukan secara manual berdasarkan pola konsumsi.
Raditya menyebut motif utama pelanggaran biasanya berkaitan dengan kebutuhan daya tambahan, terutama bagi pelaku usaha rumahan. Sayangnya, alih-alih mengajukan peningkatan daya resmi, tidak sedikit yang memilih memodifikasi instalasi secara ilegal.
Melalui program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN Batam berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp800 juta per bulan, atau lebih dari Rp9,6 miliar per tahun. Raditya menegaskan, penyalahgunaan listrik bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga merugikan pelanggan lain yang membayar sesuai aturan.
“Ketimpangan ini menciptakan beban yang tidak adil dalam sistem kelistrikan. Oleh karena itu, kami terus berupaya menertibkan dan mengedukasi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3, pelanggaran terhadap pemakaian tenaga listrik secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Penulis: Ledi
Editor: Indra







