Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Perusahaan dalam Kasus Alat Berat Timpa Pengendara Motor di Batu Ampar

Seorang warga bernama Fatmawati tertimpa ekskavator di depan Citra Buana Center Park 2, Batu Ampar, Batam, Rabu (22/10/2025). Foto: Ledi-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang tengah mendalami penyebab kecelakaan yang menyebabkan seorang pengendara motor perempuan, Fatmawati (37), mengalami amputasi kaki kiri setelah tertimpa alat berat di Jalan Yos Sudarso, depan Citra Buana Center Park 2, Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (22/10/2025).

Kasubnit I Satlantas Polresta Barelang, Ipda Tarmizi Rambe, mengatakan penyidik tidak hanya memeriksa pengemudi truk, tetapi juga akan menelusuri peran perusahaan pemilik kendaraan, termasuk dugaan kelalaian dalam pengawalan alat berat di jalan umum.

“Kami dalami semuanya, termasuk keterangan dari pihak perusahaan,” ujar Ipda Tarmizi, Jumat (24/10/2025).

Satlantas Polresta Barelang memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Selain memeriksa sopir dan pihak perusahaan, penyidik juga akan mengaudit izin pengangkutan alat berat yang digunakan.

Baca Juga :  Motif Utang Diduga Picu Pembunuhan Nelayan di Bekas Perumahan Antam Bintan

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional. Jika terbukti ada unsur kelalaian, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ipda Tarmizi.

Kecelakaan itu terjadi saat truk Isuzu GIGA yang dikemudikan Sa (40) hendak berputar di u-turn Jalan Yos Sudarso. Tiba-tiba, muatan alat berat di bagian belakang truk terlepas dan menimpa sepeda motor Yamaha NMAX BP 4313 QM yang dikendarai Fatmawati di sisi kiri jalan. Benturan keras membuat korban terpental dan mengalami luka serius pada kaki kirinya.

Korban segera dievakuasi ke RS Budi Kemuliaan (RSBK) Seraya untuk mendapatkan perawatan darurat. Tim medis akhirnya harus mengamputasi kaki korban hingga pangkal paha guna menyelamatkan nyawanya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, PPMB Batam Gelar Buka Puasa Bersama

Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan sekaligus dugaan adanya pelanggaran aturan keselamatan lalu lintas oleh perusahaan pemilik truk. Berdasarkan Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kendaraan pengangkut alat berat dengan dimensi melebihi batas wajib dikawal oleh kepolisian.

Sebelumnya, sejumlah warga Batu Ampar mengaku prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang. Mereka menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan angkutan agar lebih memperhatikan keamanan kendaraan dan kelayakan muatan.

“Kasihan sekali korban, sampai harus diamputasi. Kami harap ada tanggung jawab dari pihak perusahaan. Truk-truk besar itu seharusnya diperiksa dulu sebelum turun ke jalan,” ujar Rina, warga sekitar lokasi kejadian.

Hal senada disampaikan Ahmad, pedagang yang kerap berjualan di sekitar lokasi. Ia mengaku sering melihat truk bermuatan berat melintas tanpa pengawasan yang ketat.

Baca Juga :  Batam Bakal Punya Sirkuit Internasional untuk MotoGP dan F1

“Truk besar sering lewat sini, kadang muatannya tinggi dan tampak longgar. Kami takut kejadian seperti ini terulang lagi. Pemerintah dan polisi harus lebih tegas,” katanya.

Sementara itu, Yudi, pengendara ojek online, berharap pihak berwenang memperketat izin operasional kendaraan berat di kawasan padat aktivitas warga.

“Jalan ini ramai pekerja dan warga. Harusnya kendaraan berat tidak lewat jam sibuk, apalagi kalau muatannya tidak aman,” ucapnya.

Penulis: Ledi
Editor: Aliman