PEKANBARU, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 26 Februari 2025, dini hari, tim kepolisian mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti berupa emas ilegal, uang tunai ratusan juta rupiah, dan peralatan pengolahan emas.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas penampungan emas ilegal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.
“Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh orang di lokasi. Setelah dilakukan gelar perkara, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Februari 2025.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan PETI ini. Syamsul Bahri alias Ca’un berperan sebagai pemilik usaha pembakaran emas. Alfino Dinata alias Fino bertugas sebagai kasir dalam usaha tersebut. Sementara Nanang Ashari dan Zainal Mustakim bekerja sebagai pendulang emas.
“Untuk tiga orang lainnya yang sempat diamankan dalam operasi tersebut ditetapkan sebagai saksi setelah melalui proses gelar perkara,” jelasnya.
Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya emas pentolan seberat 254,48 gram, uang tunai sebesar Rp 212.522.000, serta peralatan pembakaran emas yang mencakup tabung oksigen, timbangan digital, regulator gas, tembikar, dan buku catatan transaksi.
Kombes Ade menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Indra







