Polisi Tangkap Bos Pengelola Limbah Medis di Pekanbaru, Timbun B3 Seberat 1 Ton

Polisi menunjukkan tumpukan barang bukti limbah medis yang ditemukan di gudang Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Kamis (19/6/25).

PEKANBARU, DURASI.co.id – Polisi mengungkap kasus penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Pekanbaru. Seorang bos perusahaan pengelolaan limbah berinisial MIS ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru karena diduga menyimpan limbah medis secara ilegal hingga lebih dari 1 ton.

Penangkapan MIS dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah adanya laporan warga terkait dugaan pelanggaran lingkungan di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penimbunan barang-barang medis yang tidak semestinya. Setelah dicek, ditemukan limbah B3 medis berserakan di dalam gudang dan sebagian ditimbun dalam lubang tanah,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Bery Juana Putra, Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Kepulauan Meranti Wafat di Mina karena Sakit

Bery menjelaskan, limbah yang ditemukan tidak dikelola sesuai aturan dan berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan. Polisi menyita barang bukti berupa 58 bundel perjanjian kerja sama pengangkutan limbah B3 antara PT Global Perkasa Treatment milik MIS dengan berbagai fasilitas layanan kesehatan, termasuk klinik, puskesmas, dan praktik bidan.

“Kerja sama pengangkutan limbah ini tercatat dari Juni 2024 hingga Maret 2025, dengan tarif antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per fasilitas. Ada sekitar 200 faskes yang bekerja sama dengan pelaku,” kata Bery.

Penyidik juga akan memanggil pihak Dinas Kesehatan serta mengandalkan keterangan ahli lingkungan, Prof Basuki Wasis untuk mendalami dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Baca Juga :  Ayo Ramaikan, Karang Taruna Desa Simpang Ayam Gelar Pesta Rakyat Dalam Rangka HUT RI ke-78

Menurut Bery, tindakan pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi atas pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan perbuatan yang menyebabkan pencemaran.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami akan mengusut tuntas jaringan dan modus di balik penimbunan limbah medis ini,” tegasnya. [Sukri]