Polisi Ungkap Jaringan Curas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap

Dua pelaku Curas di Batam dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Barelang, Senin (17/2/25). Foto: Simon/Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kelurahan Rempang, Kecamatan Galang, Batam, pada Minggu, 16 Februari 2025 kemarin.

Kedua tersangka, Mardi dan Sidiq, ditangkap setelah melakukan aksi kekerasan terhadap seorang warga lanjut usia dan mencuri barang-barang berharga di rumah korban.

Penindakan ini merupakan langkah cepat dari Kepolisian dalam menciptakan rasa aman di masyarakat terkait tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Mardi dan Sidiq. Keduanya melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga lanjut usia di Rempang pada Rabu (13/2/2025) lalu.

Baca Juga :  Ardiwinata Dukung HPI Batam di Bawah Lazuardi Pare untuk Majukan Wisata

“Tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan luka di bagian wajah dan lengan. Mereka juga menggasak sejumlah barang milik korban, antara lain handphone, tabung gas, dan sepeda motor,” kata Debby, Senin (17/2/2025).

Debby mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi kejahatan serupa di sembilan lokasi lainnya. Barang-barang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tersangka sudah merencanakan pencurian ini. Mereka juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam sambil mengatakan ‘harta atau nyawa’ sebelum melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Debby menambahkan, dalam penindakan ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang panjang, tiga unit telepon genggam, empat tabung gas LPG 3 kg, dan satu unit sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP Batam

“Biasanya, tersangka melakukan aksi kejahatan di sekitar Rempang, khususnya di lokasi yang sepi dan minim pengawasan dari warga. Barang-barang hasil kejahatan kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” terangnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” imbuhnya.

Penulis: Simon
Editor: Indra