Pria di Batam Pakai Ember Berlubang untuk Rekam Anak Kos Mandi

Palaku saat berada di Mapolsek Sekupang. (Foto: Polsek Sekupang)

BATAM, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial SM (27) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah aksinya memasang kamera tersembunyi di kamar mandi kos-kosan terbongkar. Pelaku diringkus pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Simpang Basecamp.

Kasus ini bermula pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 09.55 WIB, di sebuah kos-kosan di Ruko Marina City, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Seorang penghuni kos, RC (25), tengah mandi ketika ia menyadari adanya ember hitam berlubang kecil di depannya. Setelah diperiksa, ember tersebut ternyata menyembunyikan alat perekam lengkap dengan kabel charger dan powerbank.

Terkejut dengan temuannya, korban segera mengenakan pakaian dan mendokumentasikan barang mencurigakan itu menggunakan ponselnya. Tak lama berselang, pelaku datang dan berpura-pura tidak mengetahui apa pun terkait alat tersebut. Namun, ketika korban mengajaknya kembali ke kamar mandi untuk melihat barang bukti, alat perekam itu telah hilang.

Baca Juga :  Kurangi Antrean, Bandara Hang Nadim Batam Hadirkan Kios Check-in Mandiri

Korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian ini kepada pemilik kos dan melakukan pengecekan ke kamar-kamar lain. Saat menggeledah kamar pelaku, ditemukan ember lain dengan lubang serupa, diduga digunakan untuk aksi perekaman sebelumnya.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M Ridho segera bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Toko Roti Sun Bread, Simpang Basecamp, pada 26 Maret 2025.

Kanit Reskrim Iptu M Ridho, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan alat perekam beserta perlengkapannya. Pengakuan ini diperkuat dengan bukti pembelian dari aplikasi e-commerce Lazada.

“Dari tangan pelaku, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu alat perekam merek YsxLite, satu kabel charger Android warna abu-abu, satu powerbank merek Lentiven, satu handphone OPPO A12 model CPH2083, serta dua ember berlubang, satu ember hitam yang pecah menjadi empat bagian dan satu ember bekas cat berwarna putih.

Baca Juga :  Batam Center Miliki Jalan Baru

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi mengingatkan masyarakat, khususnya penghuni kos-kosan, untuk lebih waspada terhadap kemungkinan tindakan serupa.

“Kami mengimbau agar selalu memeriksa area pribadi seperti kamar mandi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Iptu Ridho.

Penulis: Ledi
Editor: Indra