GRESIK, DURASI.co.id – Proyek pelebaran Jalan Metatu–Balungpanggang sesuai data yang diperoleh dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Gresik tahun 2025 menuai tanda tanya dari masyarakat.
Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dilengkapi papan informasi di lokasi kegiatan, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Padahal, sesuai aturan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, baik dari APBN, APBD, maupun dana desa, wajib memasang papan informasi proyek. Papan informasi tersebut harus memuat nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga nama penyedia jasa atau pelaksana proyek dan lainnya.
Sejumlah warga mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka menilai, ketiadaan papan informasi membuat publik tidak mengetahui detail kegiatan yang sedang dikerjakan.
“Proyek itu sudah berjalan kurang lebih dua bulan. Tapi saya tidak pernah melihat papan proyeknya,” kata seorang warga yang biasa berjualan di tepi jalan sekitar lokasi proyek, Sabtu (4/10/2025).
Masih pada hari yang sama, DURASI.co.id menghubungi Tim URC Bina Marga Gresik yang dipimpin Samsul Bahri, atau biasa disapa Sukro, melalui telepon untuk menanyakan keberadaan papan proyek di lokasi.
“Coba nanti saya telepon dulu PPK-nya ya, Pak,” ujar Sukro melalui sambungan telepon.
Tidak berselang lama, Sukro mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp kepada redaksi. Pesan tersebut berbunyi, “Belum diangkat, Pak. Mungkin bisa tanya dulu ke pengawasnya di lapangan.”
Sesuai ketentuan, pemasangan papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya) juga menekankan aspek transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Bahkan, Permen PU Nomor 29 Tahun 2006 serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 mengatur secara teknis perlunya papan nama proyek sebagai bagian dari keterbukaan dalam pekerjaan konstruksi.
Dengan tidak adanya papan informasi, proyek pelebaran Jalan Metatu–Balungpanggang berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan praktik penyalahgunaan anggaran maupun penyimpangan pelaksanaan.
Lebih miris lagi, para pekerja yang mengerjakan proyek tersebut tidak satu pun mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Setiap pekerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan yang dibiayai dari anggaran negara diwajibkan menggunakan APD. [Winarto]







