NATUNA, DURASI.co.id – Proyek pemeliharaan Masjid Agung Natuna menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Natuna pun disorot setelah pekerjaan proyek tersebut diketahui tidak dilaksanakan sesuai kontrak, dengan kekurangan volume senilai Rp17.131.244,00.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 yang dirilis pada 22 Mei 2025.
Berdasarkan LHP, proyek pemeliharaan Masjid Agung Natuna dikerjakan oleh CV Tirta Kencana, beralamat di Jalan Panglima Hujan, RT 004/RW 008, Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat. Adapun pemegang anggaran berada pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Natuna (Disperkimtan), dengan nilai kontrak sebesar Rp809.261.179,00.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan belanja pemeliharaan lebih disajikan sebesar Rp17.131.244,00 pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024.
“Terhadap kondisi tersebut, kepala dinas dan penyedia telah menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan seluruh kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Natuna sebesar Rp17.131.244,00,” tulis BPK dalam LHP.
BPK juga menilai temuan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Natuna, Edi Rianto, yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp serta telepon seluler sejak Senin (15/12/2025), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. [yen]







