BATAM, DURASI.co.id – Ditsamapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap 26 orang juru parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Batam.
Penindakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir ini dilaksanakan sejak Kamis hingga Jumat (5-6/12/2024).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda mengatakan, bahwa para pelaku yang terjaring merupakan jukir liar yang tidak memiliki surat tugas dan kartu identitas parkir yang sah.
“Lokasi penindakan mencakup sejumlah kawasan di Kota Batam, seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Parma, Greenland, Botania, dan Welcome to Batam,” kata Pandra, Sabtu (7/12/2024).
Pandra menjelaskan, kehadiran Jukir liar ini menyebabkan gangguan lalu lintas. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan.
“Tak jarang Jukir liar juga mematok tarif parkir yang tidak wajar sehingga memberatkan pengendara, bahkan melakukan intimidasi. Hal ini menciptakan ketidaknyamanan dan memicu konflik di masyarakat,” jelasnya.
Ia mengemukakan, dari 26 Jukir liar yang diperiksa, 12 di antaranya dinyatakan dapat dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Pandra menandaskan. (red)