Residivis Kembali Berulah, Ngaku Polisi untuk Gasak Ponsel Anak-Anak di Batam

Pelaku saat berada di Mapolsek Bengkong. (Foto: Polsek Bengkong)

BATAM, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial MW (32) kembali ditangkap polisi setelah menjalankan aksi kriminal di kawasan Golden City, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Residivis dengan tiga kasus sebelumnya ini mengelabui korban dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian dan berhasil membawa kabur tiga unit handphone milik seorang anak.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 10.40 WIB. Kejadian baru diketahui sekitar pukul 11.30 WIB, saat teman anak korban memberi tahu bahwa ponselnya telah diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi.

“Menyadari adanya kejanggalan, orang tua korban segera mencoba menghubungi handphone anaknya. Namun, perangkat sudah dalam kondisi tidak aktif. Merasa curiga, mereka langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan informasi yang diterima,” kata Iptu Marihot, Rabu (19/7/2025).

Baca Juga :  Lagi, Bea Cukai Batam Tangkap Calon Penumpang Bawa Sabu di Bandara Hang Nadim

Ia menjelaskan, tiga unit handphone yang raib dalam kejadian ini adalah Oppo A78 warna hitam, Realme warna hitam, dan Poco F4 GT warna silver, dengan total kerugian mencapai Rp6.000.000.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Batam Center.

“Tanpa membuang waktu, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kotak handphone Oppo A78, satu helai kaos warna abu-abu, satu set sepatu PDLT, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR, serta satu unit handphone Realme C2.

Baca Juga :  Dukung PAM Objek Vital, Polda Kepri dan PT PLN Batam Tanda Tangani Kerjasama Teknis

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya.

Kasus ini menambah rekam jejak kriminal Mawanto. Sebelumnya, ia terlibat dalam kasus pencurian dan penipuan pada 2019, serta dua kasus serupa pada 2020. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.

Penulis: Simon
Editor: Indra