Rokok Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar dari Tanjung Uban Ditangkap di Pelabuhan Palmatak Anambas

Penangkapan rokok ilegal di Pelabuhan Palmatak, Anambas, Rabu (5/3/25). Foto: Fitri-Durasi.co.id

ANAMBAS, DURASI.co.id – Sebanyak 221 bal rokok ilegal tanpa cukai berhasil diamankan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa dalam operasi di Pelabuhan Roro Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu, 5 Maret 2025.

Rokok yang diangkut menggunakan sebuah truk ini berangkat dari Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, menyebutkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebelum rokok ilegal tersebut beredar di Anambas.

“Truk tersebut baru tiba di Pelabuhan Roro Palmatak dari Tanjung Uban. Beruntung, rokok ini belum sempat beredar di Anambas,” sebut Danlanal.

Diterangkannya, rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, seperti HD, Rave, Ofo, T3, dan Maxis. Seluruh rokok tersebut tersusun rapi dalam ratusan kotak yang siap diedarkan.

Baca Juga :  Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara,” terang Danlanal.

Saat ini, kata Letkol Laut (P) Ari Sukmana, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan di balik kasus ini.

Lanal Tarempa mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah perairan Kepulauan Anambas,” ucap Letkol Laut (P) Ari Sukmana.

Penulis: Fitri
Editor: Indra