BANDA ACEH, DURASI.co.id – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, menegaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh harus menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kebijakan.
Ia menilai bencana tersebut tidak boleh terus dipandang sebagai musibah tahunan semata, melainkan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di Aceh.
Menurut Fauzan, selama ini setiap bencana datang dan berlalu tanpa diikuti langkah konkret yang bersifat jangka panjang. Akibatnya, banjir dan longsor terus berulang, sementara masyarakat selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Banjir dan longsor ini harus menjadi pelajaran berharga. Jangan setiap bencana berlalu begitu saja tanpa upaya perbaikan dan pencegahan. Jika ini terus dibiarkan, masyarakat Aceh akan selalu berada dalam ancaman,” ujar Fauzan, Selasa (13/1/2026).
Ia menyebut rangkaian bencana banjir dan longsor yang terjadi sepanjang tahun 2025 sebagai sejarah pahit bagi Aceh. Dampaknya tidak hanya merusak infrastruktur publik, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat secara luas. Kondisi tersebut, kata Fauzan, tidak boleh dibiarkan berulang dan berpotensi menjadi lebih parah pada masa mendatang.
Fauzan menyoroti perambahan hutan, aktivitas pertambangan, serta pembukaan lahan perkebunan yang tidak terkendali sebagai faktor utama kerusakan lingkungan. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga alam justru terus menyusut akibat kepentingan ekonomi jangka pendek.
Ia menyayangkan praktik penebangan hutan demi kepentingan tambang dan perkebunan sawit yang dinilai hanya menguntungkan perusahaan dan segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan harus ditanggung oleh masyarakat.
“Ketika hutan dibuka untuk tambang dan sawit, perusahaan yang menikmati hasilnya. Namun, saat banjir dan longsor terjadi, rakyat Aceh yang menanggung kerugian. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Fauzan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Lingkungan. Menurutnya, pansus ini penting untuk mengkaji akar penyebab bencana, mengevaluasi izin-izin usaha, serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.
Ia menegaskan DPRA harus berani menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, termasuk merekomendasikan pencabutan izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar aturan.
“DPRA memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat Aceh. Jangan sampai kepentingan ekonomi mengorbankan masa depan daerah dan generasi mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, Fauzan menekankan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya fokus pada penanganan pascabencana. Menurutnya, penyelamatan hutan dan lingkungan merupakan kunci utama untuk mencegah banjir dan longsor pada masa depan.
“Lingkungan Aceh harus dijaga bersama demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan Aceh ke depan,” pungkasnya. [Dahman Efendi]







