Satpel Telaga Punggur Batam Terbitkan Sertifikat Karantina Tanpa Pemeriksaan, Ada Kongkalikong Kah?

Redaksi Durasi
Sopir truk saat mengambil sertifikat karantina di kantor Satpel Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, Rabu (7/8/24). Foto: Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Telaga Punggur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) menerbitkan sertifikat karantina tanpa pemeriksaan.

Hal itu berdasarkan amatan DURASI.co.id di kantor Satpel Pelabuhan Telaga Punggur, Rabu (7/8/2024). Setiap kendaraan yang membawa sayuran, daging, telur dan komoditas lainnya tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpel Pelabuhan Telaga Punggur, namun sertifikat tetap diterbitkan.

Yang lebih janggalnya lagi, sertifikat karantina tersebut diterbitkan dalam waktu 2 hingga 5 menit oleh petugas Satpel Pelabuhan Telaga Punggur.

Pengiriman barang atau komoditas tanpa pemeriksaan dapat mengakibatkan dampak serius dalam beberapa aspek, seperti penyebaran penyakit menular yang mengancam kesehatan manusia, dan hewan atau tumbuhan yang membawa potagen menyebabkan wabah atau kerusakan pada spesies lainnya.

Baca Juga :  Li Claudia Salurkan Bantuan dan Sumbangan Pembangunan di Rempang Eco City

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Telaga Punggur, Riki Hikman ketika dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pemeriksaan fisik dan verifikasi barang, karena ia berasalan semua kendaraan (pengusaha) yang mengurus sertifikat karantina merupakan langganannya.

“Biasanya (kendaraan) sudah betul-betul barang yang dibawa susuai. Dan di sini (kendaraan) langganan semua,” ujarnya.

Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Telaga Punggur BKHIT Kepri. (Foto: Durasi.co.id)

Disinggung apakah penerbitan sertifikat tanpa pemeriksaan sudah sesuai dengan SOP, Riki Hikman mengatakan sepatutnya harus dilakukan pemeriksaan. “Tapi kalau melihat dari yang biasanya dia siapa. Kemudian yang hari-hari bawaannya itu-itu saja,” kata dia.

Ditanya apakah ada koordinasi sehingga tidak diperiksa, Riki Hikman membenarkan hal tersebut. “Iya, biasanya ada komunikasi bawa barang apa. Biasanya tidak jauh berbeda dengan hari-hari biasanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Marlin Agustina Hadiri Pelantikan PAC Muslimat NU Kecamatan Sekupang

Saat ditanya apakah kantor pusat mengetahui bahwa kendaraan langganan tidak dilakukan pemeriksaan, Riki Hikman menyebut atasannya tidak mengetahui hal tersebut. “Gak lah yang di atas tahu itu. Tapi kan prinsipnya bukan ke sana, kami juga menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk setiap harinya kendaraan yang mengurus sertifikat karantina di Satpel Pelabuhan Telaga Punggur mencapai 40 hingga 70 unit.

“Jika akan kita lakukan pemeriksaan jenis muatan barang-barang di dalam mobil tersebut, sudah pasti jumlah pegawai di kantor kami tidak mencukupi,” kilahnya. (red)