BATAM, DURASI.co.id – Selain membuat sumur bor, bangunan dua lantai di RW 013, Bengkong Nusantara, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, berdasarkan pantauan sejak beberapa hari terakhir ini, tidak ditemukan plang (papan informasi) PBG di lokasi pembangunan, sebagai tanda telah mendapatkan persetujuan bangunan gedung.
Di samping itu, pembuatan sumur bor di Kota Batam telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 136 Poin (K) tentang Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Batam pernah memberikan surat peringatan untuk menghentikan dan melakukan pembongkaran sumur bor kepada pemilik bangunan di Perumahan Greenland, Kecamatan Batam Kota.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik bangunan, Satpol PP Batam dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam. (red)







