PEKANBARU, DURASI.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memastikan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) diwajibkan tutup selama bulan puasa.
Dalam beberapa hari terakhir, Satpol PP yang bertugas menegakkan Perda di Pekanbaru telah mulai melakukan penertiban terhadap THM, meskipun Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru terkait aktivitas selama bulan Ramadan 2025 belum diterbitkan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menegaskan bahwa di bulan suci Ramadan, sesuai dengan Perda Hiburan Malam Nomor 13 Tahun 2021, THM wajib tutup.
Ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Pelaksanaan Perda ini nantinya akan tanpa pengecualian. Seluruh aktivitas tempat hiburan malam akan ditutup selama bulan suci Ramadan.
“Jadi, kami minta pengelola THM bisa mematuhinya. Surat edaran resmi mengenai aturan ini akan segera disampaikan kepada masing-masing penyelenggara tempat hiburan malam,” tegasnya.
Khusus untuk restoran, rumah makan, kedai kopi, dan sejenisnya, lanjut Zulfahmi, akan diberlakukan aturan yang berbeda. Restoran dan rumah makan tetap boleh beroperasi, namun dengan pembatasan tertentu, terutama untuk siang hari, hanya bisa melayani takeaway.
“Tapi tetap akan kami sampaikan surat edarannya nanti,” kata Kasatpol PP.
Merespons hal ini, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, mengatakan bahwa untuk menjalankan hal tersebut (THM tutup selama Ramadan), Satpol PP dan OPD terkait sudah bisa melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang bersangkutan.
“Masih ada waktu sekitar dua pekan lagi jelang Ramadan. Tidak salah juga jika sosialisasi dilakukan dari sekarang. Karena biasanya, SE Wali Kota itu baru keluar beberapa hari jelang puasa,” tegas Aidhil Nur Putra, Minggu (16/2/2025).
Selain itu, lanjut politisi NasDem ini, perlakuan terhadap THM yang tutup selama Ramadan diharapkan tidak ada tebang pilih.
Jika sesuai ketentuan yang ada, THM tersebut tidak boleh beroperasi, maka tidak ada yang dispesialkan. Kecuali kafe, rumah makan/restoran, kedai kopi, dan sejenisnya, yang bisa buka di malam hari.
Sementara untuk siang harinya, THM boleh beroperasi, namun hanya untuk takeaway saja.
“Di dalam SE Wali Kota itu sudah diterangkan semuanya. Namun, kita concern untuk THM yang biasanya beroperasi di malam hari. Mari kita hormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Apalagi di malam hari, banyak umat Muslim yang beribadah, seperti tadarus dan salat malam,” tandasnya.
Penulis: Sukri
Editor: Indra







