Riau  

Seluruh Daerah di Riau Dilarang Gunakan Kembang Api dan Petasan saat Pergantian Tahun 2026

Surat Edaran Gubernur Riau. (Foto: Diskominfo)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan masyarakat selama pergantian tahun.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api dan/atau Petasan pada Malam Perayaan Tahun Baru. Surat edaran ini ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, pimpinan badan usaha, hingga organisasi dan kelompok masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.

Baca Juga :  Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan hingga Dini Hari

Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh masyarakat, baik perorangan, organisasi, kelompok masyarakat, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam pergantian tahun.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota juga diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan aktivitas serupa. ASN diharapkan turut mengingatkan masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi imbauan tersebut.

Sebagai alternatif, masyarakat dan ASN diajak merayakan malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih positif, seperti doa bersama, termasuk mendoakan saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta kegiatan lain yang aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Catut Nama Putri Bupati Bengkalis Fanny Anggraini

Imbauan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Perangkat daerah, aparat, serta unsur terkait diminta melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan dengan baik.

“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam surat edaran tersebut. [Sukri]