TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Acara berlangsung di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (22/9/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 508 peserta yang terdiri atas pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri.
Sebagai bentuk keteladanan, sosialisasi juga dirangkaikan dengan tes urine bagi pejabat dan ASN. Menurut Gubernur Ansar, ASN harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Perda yang sudah kita lahirkan ini jangan hanya sebatas kertas, tetapi harus benar-benar diimplementasikan secara maksimal. Kita ingin Kepri menjadi kawasan bebas narkoba,” tegas Ansar.
Dalam arahannya, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemprov Kepri akan memperluas jangkauan program ini hingga ke kabupaten dan kota. Ia meminta Badan Kesbangpol bersama Diskominfo Kepri merancang program edukasi yang lebih masif, termasuk melalui pemanfaatan media sosial.
“Kita harus menuntun dan mengedukasi masyarakat luas tentang bahaya narkoba. Kejahatan ini adalah extra ordinary crime yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa,” ungkapnya.
Ansar juga menegaskan, meskipun Presiden saat ini tengah gencar mendorong program penyiapan sumber daya manusia unggul melalui program Makan Bergizi Gratis, program tersebut tidak akan maksimal jika ancaman narkoba tidak diantisipasi.
“Salah satu faktor yang bisa menggagalkan Indonesia Emas 2045 adalah narkoba. Narkoba merupakan senjata paling ampuh untuk merobohkan satu atau dua generasi suatu bangsa,” ucapnya.
Sebagai provinsi kepulauan sekaligus daerah perbatasan, Kepri memiliki potensi strategis sekaligus kerawanan tinggi terhadap tindak kejahatan transnasional, termasuk narkotika.
“Data dari Kanwil Kemenkumham Kepri menunjukkan sekitar 70 persen penghuni lapas di Kepri merupakan kasus narkoba. Kita berharap ke depan tidak ada lagi tangkapan berton-ton narkoba di wilayah Kepri,” kata Ansar.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri, yakni Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Lisa Mardianti. Acara dikemas dengan metode dialog interaktif agar peserta dapat berdiskusi langsung dan menyampaikan pandangan terkait implementasi Perda tersebut.
Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Muhammad Iksan, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 508 pejabat dan ASN.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara, para staf ahli gubernur, asisten, kepala OPD, serta jajaran pegawai Pemprov Kepri. [rud]







