SPBU Kabil Batam Ketahuan Isi Pertalite ke Jeriken Tanpa Surat Resmi

Pengisian Pertalite ke jeriken di SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam. (Foto: Tangkapan layar video)

BATAM, DURASI.co.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghentikan pasokan Pertalite ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) selama tujuh hari.

Penghentian dilakukan setelah SPBU tersebut terbukti menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.

Area Manager Communication, Relations, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan bahwa pelanggaran itu terungkap pada Sabtu (27/4/2025) sekitar pukul 03.20 WIB, saat sistem digitalisasi di SPBU mengalami gangguan.

Lebih lanjut Susanto mengungkapkan, kamera pengawas (CCTV) di lokasi merekam pengisian Pertalite ke dalam jeriken tanpa dilengkapi dokumen yang disyaratkan.

Baca Juga :  SMPN 12 Bintan Utara Raih Juara 1 Street Parade se-Kabupaten Bintan

“Setelah dilakukan investigasi internal, kami menemukan bahwa pengelola SPBU melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, yang mengharuskan penggunaan jeriken disertai dokumen rekomendasi resmi,” kata Susanto, Senin (28/4/2025).

Sebagai tindak lanjut, mulai 29 April 2025, Pertamina memberlakukan penghentian pasokan Pertalite ke SPBU tersebut selama satu pekan. Selain itu, pengelola diwajibkan memperbaiki mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika selama masa sanksi tidak ada perbaikan, Pertamina membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi tambahan yang lebih berat.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut melaporkan kejadian ini. Pengawasan bersama sangat penting untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” ujar Susanto.

Baca Juga :  TBS Energi Rampungkan Pembiayaan PLTS Terapung di Batam

Penulis: Simon
Editor: Indra