Sudah 2026, Proyek Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Batu Ampar TA 2025 Senilai Rp1,3 Miliar Belum Rampung

Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Batu Ampar, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, yang dikelola Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau (Kanwil Kemenag Kepri) senilai Rp1.336.900.654 tahun anggaran 2025, hingga kini belum rampung.

Berdasarkan pantauan Durasi.co.id di lokasi, Jumat (9/1/2026), aktivitas pekerja masih berlangsung, namun progres pembangunan dinilai berjalan lambat. Padahal, proyek yang dikerjakan oleh CV Bengkel Kreasindo Kepri dengan konsultan pengawas CV Grahaditama Konsultan tersebut seharusnya telah selesai pada Desember 2025.

Selain keterlambatan pekerjaan, di lokasi proyek juga tidak terlihat papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya. Bahkan, sejumlah pekerja tampak beraktivitas tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD), yang bertentangan dengan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Keterlambatan penyelesaian proyek berdampak langsung terhadap pemanfaatan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA, khususnya bagi calon pengantin dan masyarakat yang membutuhkan layanan. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas pelayanan KUA Batu Ampar masih dilakukan di bangunan ruko sementara.

Baca Juga :  BP Batam Kunjungi RSA UGM, Siapkan RSBP Menuju Rumah Sakit Pendidikan

Tidak dipasangnya papan informasi proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta bertentangan dengan ketentuan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta regulasi teknis LKPP.

Selain itu, pekerja proyek yang tidak menggunakan APD dinilai melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, PP Nomor 50 Tahun 2012, serta regulasi teknis Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PUPR.

Proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Batu Ampar, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Kepala KUA Kecamatan Batu Ampar, Unggul Fahmi Hasibuan, saat ditemui di ruang kerjanya, mengarahkan agar konfirmasi terkait proyek disampaikan kepada Muhammad Yunus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Siap Benahi Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Lingga

“Untuk persoalan proyek, silakan hubungi Pak Yunus di Kanwil Kemenag Kepri,” ujar Unggul.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Kemenag Batam, Budi Dermawan, mengatakan bahwa anggaran pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Batu Ampar berada di bawah Kanwil Kemenag Kepri.

“Karena ini pekerjaan atau anggaran Kanwil Provinsi, maka saya tanya dulu. Bukan anggaran Kemenag Batam. Saya belum bisa jawab utuh, saya tanyakan dulu,” kata Budi.

Sementara itu, PPK Proyek Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Batu Ampar, Muhammad Yunus, saat dihubungi pada Sabtu (1/1/2026), mengatakan terdapat penambahan waktu penyelesaian pekerjaan selama 50 hari terhadap pekerjaan yang belum rampung.

Baca Juga :  Hendra Jaya Bertekad Pasangan Rudi-Rafiq Raih Kemenangan 70 Persen di Tanjungpinang Timur

“Ada penambahan waktu pekerjaan yang belum siap selama 50 hari, dan diberlakukan denda berjalan,” kata Yunus.

Terkait keberadaan papan informasi proyek, Yunus menyebutkan bahwa sebelumnya papan tersebut telah dipasang. Namun, ketika ditanya kembali apakah ia baru-baru ini meninjau lokasi proyek mengingat papan informasi tersebut tidak lagi ditemukan di lapangan, Yunus enggan memberikan jawaban.

Menanggapi temuan pekerja yang tidak menggunakan APD, Yunus menyatakan pihaknya telah menekankan kewajiban penggunaan APD kepada seluruh pekerja. Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan, di mana seluruh pekerja yang beraktivitas di lokasi proyek terpantau tidak menggunakan APD. [Yen]