https://vn777.vin/ https://watfordhealthcampus.org/ https://grenfellresponse.org.uk/ https://charlesbennett.net/ https://chatspot.mobi/ https://dinami.info/ https://equalityfc.com/ https://eu-uk.info/ https://equalityfc.com/ https://americabetweenthewars.com/ https://borgarmynd.com/ https://bottleno.se/ https://bsport.network/ https://ces-surrey.org.uk/ https://sultra.kemenag.go.id/public/-/ https://undaan.kuduskab.go.id/wp-includes/blocks/table/slot/ https://everydaylesbo.com/ https://www.bapenda.purwakartakab.go.id/loginwebsite/uploads/shop/gb777/ gb777 https://aquahoteltrincomalee.com https://alcoholpolicyconsultations.com https://e-lab.kampusmelayu.ac.id/public/upload/-/ https://sultra.kemenag.go.id/files/thai/ https://sipenmaru-v1.poltekkesbengkulu.ac.id/-/amp-gacor/ https://giliindah.lombokutarakab.go.id/assets/produk/ https://www.pa-negarakalsel.go.id/-/gacor/a> https://pa-gorontalo.go.id/mgacor/ https://sadis.pa-gorontalo.go.id/ https://simantap.bojonegorokab.go.id/files_scan/maxwin/ https://siskamaya.yai.ac.id/v6/web/writable/uploads/-/ https://bappedalitbang.banjarkab.go.id/konten/app/ https://sipil.widyakartika.ac.id/wp-content/uploads/2021/ml88/ https://lppm.widyakartika.ac.id/user/thailand-gacor/ slot gacor gampang menang gb777 gb777 slot gacor hari ini slot gacor gampang menang slot gacor gb777 https://sidang.pa-gorontalo.go.id/ https://tabayun.pa-gorontalo.go.id/ https://tibianordic.com/ https://medana.lombokutarakab.go.id/-/rgacor/ bet88 slot online gb777 vipbet88 gb777 slot dana depo 10k https://kecamatan-banjarsari.ciamiskab.go.id/-/zgacor/ https://desanatah.gunungkidulkab.go.id/assets/files/dokumen/ https://bappedalitbang.banjarkab.go.id/konten/demo/ https://fossei.org/demo/ demo slot zeus/ https://goodbet.bar/ https://bigbet.bar/
https://addressanglia-study.comhttps://sozunsozu.comhttps://turkiyecanakkaleokuyor.comhttps://studentalk-online.comhttps://kisacabilginedir2016.comhttps://libyan-td.comhttps://al-feidaa.comhttps://kylareitti.comhttps://68desantnikov.comhttps://prolugansk.comhttps://revdabiblios.comhttps://litrpiva.comhttps://musee-sommellerie.comhttps://svit-roslyn.comhttps://vedasastra.comhttps://metrotangsel.comhttps://olgooha.comhttps://utf8-characters.comhttps://mash-airsoft.comhttps://i-keighley.comhttps://masjids-map.comhttps://dr-kobayashi.comhttps://zgurets.comhttps://cybershara.comhttps://anilorak-fanclub.comhttps://bayanemarefat.comhttps://bar-o-bandil.comhttps://7esobh.comhttps://saghighahraman.comhttps://magavjerusalem.comhttps://farsairqeshm.comhttps://artrussianpainter.comhttps://bigcoincollect.comhttps://jmm-muziejus.comhttps://pochistim.comhttps://thaistockinfo.comhttps://go2comoros.comhttps://mysteriousromania.comhttps://pierre-van-paassen.comhttps://pdalit.comhttps://luckbet.twhttps://hotbet.twhttps://bigbet.twhttps://luckbet.tvhttps://hotbet.tvhttps://bigbet.tvhttps://luckbet.storehttps://hotbet.storehttps://goodbet.storehttps://bigbet.storehttps://luckbet.shophttps://goodbet.shophttps://luckbet.resthttps://hotbet.resthttps://goodbet.resthttps://bigbet.resthttps://luckbet.orghttps://luckbet.ltdhttps://hotbet.ltdhttps://goodbet.ltdhttps://bigbet.ltdhttps://goodbet.livehttps://luckbet.clubhttps://bigbet.clubhttps://luckbet.bizhttps://goodbet.bizhttps://luckbet.barhttps://hotbet.barhttps://goodbet.barhttps://bigbet.bar
BPK Arsip – Durasi.co.id https://durasi.co.id/tag/bpk/ Berita Terkini Indonesia Mon, 17 Oct 2022 05:09:42 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.3 https://durasi.co.id/wp-content/uploads/2022/04/cropped-favicon-100x75.png BPK Arsip – Durasi.co.id https://durasi.co.id/tag/bpk/ 32 32 BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Dinas ESDM Kepri Sebesar Rp1,9 Miliar https://durasi.co.id/bpk-temukan-kesalahan-penganggaran-belanja-modal-dinas-esdm-kepri-sebesar-rp19-miliar/ https://durasi.co.id/bpk-temukan-kesalahan-penganggaran-belanja-modal-dinas-esdm-kepri-sebesar-rp19-miliar/#respond Mon, 17 Oct 2022 05:03:33 +0000 https://durasi.co.id/?p=7959 TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya kesalahan penganggaran...

Artikel BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Dinas ESDM Kepri Sebesar Rp1,9 Miliar pertama kali tampil pada Durasi.co.id.

]]>
TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri sebesar Rp1.937.617.368,00.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Dinas ESDM Kepri menganggarkan belanja modal pada program pengelolaan ketenagalistrikan, kegiatan penganggaran untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan.

Belanja modal tersebut melekat pada sub kegiatan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan serta sub kegiatan penetapan penerima manfaat dari kelompok masyarakat tidak mampu.

Berikut rincian program sub kegiatan pada program pengelolaan ketenagalistrikan Dinas ESDM Kepri:

1. Sub kegiatan pengembangan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan pedesaan dengan realisasi sebesar Rp911.875.068,00 dari anggaran Rp968.625.000,00.

2. Sub kegiatan penetapan penerima manfaat dari kelompok masyarakat tidak mampu dengan realisasi Rp1.025.742.300,00 dari anggaran Rp1.062.600.000,00.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK, belanja modal pada sub kegiatan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan merupakan pengadaan pemasangan penerangan jalan di hinterland Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.

Sedangkan belanja modal pada sub kegiatan penetapan penerima manfaat dari kelompok masyarakat tidak mampu merupakan pekerjaan penyediaan listrik bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, mainland Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

Seluruh hasil pengadaan atas belanja modal pada kedua sub kegiatan tersebut telah diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dengan demikian, menurut BPK dalam laporannya yang dikeluarkan pada 19 Mei 2022 menyebutkan, bahwa pengadaan pada sub kegiatan tersebut tidak tepat dianggarkan pada belanja modal, karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

a. Pasal 59 yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.

b. Pasal 64 yang menyatakan bahwa belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memenuhi kriteria, pertama, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, kedua, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah dan ketiga, batas minimal kapitalisasi aset.

2. Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional poin 1.7 yang menyatakan bahwa honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non ASN yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

3. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, pada lampiran, angka I. Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, huruf C. Kebijakan Penyusunan APBD, Angka 2. Belanja Daerah, huruf a. Belanja Operasi, angka 2, Belanja Barang dan Jasa.

Hal tersebut, menurut BPK dalam LHP-nya mengakibatkan realisasi belanja modal sebesar Rp1.937.617.368.00 yang disajikan di LRA tidak menggambarkan jenis transaksi yang tepat.

Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin ketika dikonfirmasi Durasi.co.id beberapa waktu lalu, tidak membantah temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa temuan BPK itu bersifat administratif.

“Temuan itu bersifat administratif. Sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai,” kata Muhammad Darwin. (yen)

Artikel BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Dinas ESDM Kepri Sebesar Rp1,9 Miliar pertama kali tampil pada Durasi.co.id.

]]>
https://durasi.co.id/bpk-temukan-kesalahan-penganggaran-belanja-modal-dinas-esdm-kepri-sebesar-rp19-miliar/feed/ 0
Retribusi IMB dan IMTA Bintan Rp619 Juta Tak Disetorkan ke Kas Negara https://durasi.co.id/retribusi-imb-dan-imta-bintan-rp619-juta-tak-disetorkan-ke-kas-negara/ https://durasi.co.id/retribusi-imb-dan-imta-bintan-rp619-juta-tak-disetorkan-ke-kas-negara/#respond Mon, 26 Sep 2022 11:17:02 +0000 https://durasi.co.id/?p=7771 BINTAN, DURASI.co.id – Pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp593.407.500,00 dan izin mempekerjakan tenaga...

Artikel Retribusi IMB dan IMTA Bintan Rp619 Juta Tak Disetorkan ke Kas Negara pertama kali tampil pada Durasi.co.id.

]]>
BINTAN, DURASI.co.id – Pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp593.407.500,00 dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sebesar Rp25.710.000,00 Kabupaten Bintan tidak disetorkan ke kas negara.

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bintan tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Bintan baru menetapkan dan mengesahkan peraturan terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di tahun 2022 melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan nomor 1 dan 2 tahun 2022 pada tanggal 7 Maret 2022.

Setelah konsep rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Bintan tentang retribusi PBG dan retribusi PTKA dievaluasi oleh Gubernur Kepri. Selanjutnya hasil evaluasi atas Ranperda telah dituangkan melalui SK Gubernur nomor 361 tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022.

Dalam rangka percepatan penyelenggaraan retribusi PBG serta retribusi PTKA maka diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021, yang menjelaskan mekanisme pemungutan retribusi IMB dan retribusi IMTA sebelum ditetapkan peraturan daerah terkait retribusi PBG dan PTKA.

Berdasarkan pasal-pasal dalam surat edaran tersebut diketahui bahwa pertama, dalam hal Perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan, namun Pemda melakukan pemungutan retribusi PBG atau memungut IMB atas layanan IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 Agustus 2021. Penerimaan atas retribusi dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Kedua, apabila Perda mengenai retribusi PTKA belum ditetapkan, namun Pemda melakukan pemungutan atas kedua retribusi dimaksud, penerimaan atas retribusi yang dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Dalam LHP-nya BPK menyatakan, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dan wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan dan Pelayanan Non Perizinan, Kasi Perizinan I (tahun 2021) dan Bendahara Penerimaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui terdapat retribusi IMB atas layanan IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 Agustus 2021 yang belum disetorkan ke kas negara.

Pemungutan retribusi IMB tersebut ditetapkan melalui SKRD nomor 159/PI-TK 01/SKRD/VIII/DPMPTSP/2021 tanggal 10 Agustus 2021 senilai Rp593.407.500,00.

Sesuai dengan salah satu klausul yang terdapat dalam SE Mendagri nomor 011/5976/SJ maka atas nilai Rp593.407.500,00 tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Kemudian, hasil pemeriksaan BPK atas dokumen SKRD dan wawancara dengan Kabid Penyelenggaraan dan Pelayanan Non Perizinan, Kasi Pelayanan Perizinan III (tahun 2021) dan Bendahara Penerimaan DPMPTSP diketahui bahwa terdapat Retribusi IMTA yang belum disetor ke kas negara senilai Rp25.710.000,00.

Sesuai dengan salah satu klausul yang terdapat dalam SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ tersebut, maka atas nilai Rp25.710.000,00 (Rp17.112.000,00 + Rp8.598.000,00) tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Atas permasalahan tersebut, izin retribusi IMB dan retribusi IMTA sebesar Rp619.117.500,00 (Rp593.407.500,00 + Rp25.710.000,00) hingga saat ini belum disetorkan ke negara, padahal telah melewati batas akhir pengembalian yakni 60 hari kerja.

Dalam LHP-nya BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Kepala BKAD Bintan, Kuasa BUD dan Kepala DPMPTSP Bintan tidak memedomani SE Mendagri nomor 011/5976/SJ untuk segera menyetorkan retribusi IMB dan IMTA ke kas negara sebesar Rp619.117.500,00.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Indra Hidayat saat dikonfirmasi Durasi.co.id pada Senin (26/9/2022) tidak terlalu banyak mengomentari temuan tersebut.

“Terkait menyetor ke kas negara itu kewenangan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), bukan kewenangan kami,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan, Hatriah ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengkoordinasikan temuan BPK tersebut dengan Inspektorat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan.

“Kita laporkan ke BPK Kepri lewat Inspektorat. Rupanya kode atau nomor akun dari Kementerian Keuangan belum tersedia, jadi belum bisa disetorkan,” katanya kepada Durasi.co.id.

Ia menyebutkan, bahwa kondisi seperti itu hampir terjadi di seluruh Indonesia. “Kami sudah siap untuk setorkan,” ucapnya.

Ditanya terkait rekomendasi atau solusi atas permasalahan itu dari BPK Kepri, Hatriah mengatakan belum ada solusi dan pihaknya masih menunggu sampai waktu yang belum ditentukan.

“Kita menunggu arahan dari BPK. Nanti DJPK Kemenkeu RI akan menyampaikan akun yang mana cocok untuk setoran ini,” tandasnya. (yen)

Artikel Retribusi IMB dan IMTA Bintan Rp619 Juta Tak Disetorkan ke Kas Negara pertama kali tampil pada Durasi.co.id.

]]>
https://durasi.co.id/retribusi-imb-dan-imta-bintan-rp619-juta-tak-disetorkan-ke-kas-negara/feed/ 0