Retribusi IMB dan IMTA Bintan Rp619 Juta Tak Disetorkan ke Kas Negara

  • Bagikan
Suasana kantor DPMPTSP Bintan (kiri) dan BKAD Bintan. (Foto: Ist)

BINTAN, DURASI.co.id – Pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp593.407.500,00 dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sebesar Rp25.710.000,00 Kabupaten Bintan tidak disetorkan ke kas negara.

Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bintan tahun 2021.

Pemerintah Kabupaten Bintan baru menetapkan dan mengesahkan peraturan terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di tahun 2022 melalui peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan nomor 1 dan 2 tahun 2022 pada tanggal 7 Maret 2022.

Setelah konsep rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Bintan tentang retribusi PBG dan retribusi PTKA dievaluasi oleh Gubernur Kepri. Selanjutnya hasil evaluasi atas Ranperda telah dituangkan melalui SK Gubernur nomor 361 tahun 2022 tanggal 21 Februari 2022.

Dalam rangka percepatan penyelenggaraan retribusi PBG serta retribusi PTKA maka diterbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 011/5976/SJ tanggal 21 Oktober 2021, yang menjelaskan mekanisme pemungutan retribusi IMB dan retribusi IMTA sebelum ditetapkan peraturan daerah terkait retribusi PBG dan PTKA.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Dukung Pengembangan Sport Tourism

Berdasarkan pasal-pasal dalam surat edaran tersebut diketahui bahwa pertama, dalam hal Perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan, namun Pemda melakukan pemungutan retribusi PBG atau memungut IMB atas layanan IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 Agustus 2021. Penerimaan atas retribusi dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Kedua, apabila Perda mengenai retribusi PTKA belum ditetapkan, namun Pemda melakukan pemungutan atas kedua retribusi dimaksud, penerimaan atas retribusi yang dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pasal 287 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Dalam LHP-nya BPK menyatakan, bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dan wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan dan Pelayanan Non Perizinan, Kasi Perizinan I (tahun 2021) dan Bendahara Penerimaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diketahui terdapat retribusi IMB atas layanan IMB yang diterbitkan setelah tanggal 2 Agustus 2021 yang belum disetorkan ke kas negara.

Pemungutan retribusi IMB tersebut ditetapkan melalui SKRD nomor 159/PI-TK 01/SKRD/VIII/DPMPTSP/2021 tanggal 10 Agustus 2021 senilai Rp593.407.500,00.

Baca Juga :  Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Batam Jadi Temuan BPK

Sesuai dengan salah satu klausul yang terdapat dalam SE Mendagri nomor 011/5976/SJ maka atas nilai Rp593.407.500,00 tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Kemudian, hasil pemeriksaan BPK atas dokumen SKRD dan wawancara dengan Kabid Penyelenggaraan dan Pelayanan Non Perizinan, Kasi Pelayanan Perizinan III (tahun 2021) dan Bendahara Penerimaan DPMPTSP diketahui bahwa terdapat Retribusi IMTA yang belum disetor ke kas negara senilai Rp25.710.000,00.

Sesuai dengan salah satu klausul yang terdapat dalam SE Mendagri Nomor 011/5976/SJ tersebut, maka atas nilai Rp25.710.000,00 (Rp17.112.000,00 + Rp8.598.000,00) tersebut harus disetorkan ke kas negara.

Atas permasalahan tersebut, izin retribusi IMB dan retribusi IMTA sebesar Rp619.117.500,00 (Rp593.407.500,00 + Rp25.710.000,00) hingga saat ini belum disetorkan ke negara, padahal telah melewati batas akhir pengembalian yakni 60 hari kerja.

Dalam LHP-nya BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Kepala BKAD Bintan, Kuasa BUD dan Kepala DPMPTSP Bintan tidak memedomani SE Mendagri nomor 011/5976/SJ untuk segera menyetorkan retribusi IMB dan IMTA ke kas negara sebesar Rp619.117.500,00.

Baca Juga :  BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Dinas ESDM Kepri Sebesar Rp1,9 Miliar

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Indra Hidayat saat dikonfirmasi Durasi.co.id pada Senin (26/9/2022) tidak terlalu banyak mengomentari temuan tersebut.

“Terkait menyetor ke kas negara itu kewenangan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), bukan kewenangan kami,” jawabnya singkat.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan, Hatriah ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah mengkoordinasikan temuan BPK tersebut dengan Inspektorat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan.

“Kita laporkan ke BPK Kepri lewat Inspektorat. Rupanya kode atau nomor akun dari Kementerian Keuangan belum tersedia, jadi belum bisa disetorkan,” katanya kepada Durasi.co.id.

Ia menyebutkan, bahwa kondisi seperti itu hampir terjadi di seluruh Indonesia. “Kami sudah siap untuk setorkan,” ucapnya.

Ditanya terkait rekomendasi atau solusi atas permasalahan itu dari BPK Kepri, Hatriah mengatakan belum ada solusi dan pihaknya masih menunggu sampai waktu yang belum ditentukan.

“Kita menunggu arahan dari BPK. Nanti DJPK Kemenkeu RI akan menyampaikan akun yang mana cocok untuk setoran ini,” tandasnya. (yen)

  • Bagikan