BINTAN, DURASI.co.id – Pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp593.407.500,00 dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) sebesar Rp25.710.000,00 Kabupaten Bintan tidak disetorkan ke kas negara. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten…
retribusi IMTA Bintan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

