Oleh: Ketua PWI Batam, M A Khafi Anshary
ADA satu pertanyaan yang mengganggu pikiran saya sebagai Ketua PWI Batam:
Mengapa semakin banyak kepala sekolah merasa takut ketika didatangi orang yang mengaku wartawan?
Seharusnya tidak demikian.
Kepala sekolah memang harus siap diawasi. Penggunaan dana BOSP/BOS harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan berhak bertanya, menginvestigasi, mengkritik, dan memberitakan dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan publik.
PWI Batam berdiri di belakang prinsip itu.
Namun, ada garis yang tidak boleh dilampaui.
Pers adalah alat kontrol sosial, bukan alat tekanan sosial.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk membuat seseorang takut lalu meminta sesuatu darinya.
Ketika Kata “Diduga” Menjadi Senjata
Sejumlah kepala sekolah bercerita tentang orang yang mengaku wartawan dan mempertanyakan dana BOS, pengadaan, atau kegiatan sekolah.
Tidak ada yang salah dengan pertanyaan itu.
Masalah muncul ketika pertanyaan berubah menjadi tuduhan, bahkan disertai kesan bahwa jika kehendak tertentu tidak dipenuhi, akan muncul pemberitaan “dugaan korupsi”.
Saya ingin mengingatkan:
Kata “diduga” bukan kartu bebas untuk menuduh siapa saja.
Tetap harus ada fakta, verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan. Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan harus independen, akurat, berimbang, dan profesional.
Maka, pertanyaannya sederhana:
Apa dasar tuduhannya?
Jangan sampai “dugaan” menjadi tameng untuk menyebarkan tuduhan.
Sebuah Percakapan yang Membuat Saya Prihatin
Beberapa hari lalu, seorang kepala sekolah memperlihatkan percakapan dengan seseorang yang mengaku wartawan. Saya tidak akan menyebut identitasnya, walau namanya sering disebut oleh puluhan kepala sekolah, karena PWI tidak ingin menjadikan tulisan ini sebagai pengadilan.
Dalam percakapan itu disebutkan persoalan antara media dan jurnalis di Batam pada 2025, rencana keberangkatan ke Jakarta untuk kegiatan yang disebut “Media Grup AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah)”, lalu muncul permintaan bantuan Rp3 juta untuk perjalanan dan uang saku ke rekening pribadi.
Saya tidak ingin gegabah menyimpulkan bahwa telah terjadi pemerasan.
Namun, sebagai Ketua organisasi profesi wartawan, saya perlu bertanya:
Apakah meminta uang pribadi kepada narasumber yang sedang berada dalam pusaran persoalan pemberitaan merupakan praktik jurnalistik yang patut?
Dalam percakapan yang sama juga disebutkan persoalan kerja sama SIPLah dan harapan adanya kerja sama ke depan.
Apakah keduanya berkaitan?
Saya tidak akan menyimpulkan. Biarkan fakta yang menjawab.
Namun, rangkaian komunikasi seperti ini layak diverifikasi dan tidak boleh dianggap sepele.
Kepala Sekolah Juga Memberikan Konteks
Kepala sekolah tersebut menjelaskan bahwa dirinya memfasilitasi sejumlah kepala sekolah yang merasa mendapat tekanan, dan hal itu kemudian dianggap sebagai upaya membuat gaduh antarmedia.
Ini versi pihak kepala sekolah dan sudah diverifikasi oleh PWI Batam.
Namun, fakta bahwa sejumlah kepala sekolah merasa perlu mengadu kepada organisasi profesi wartawan patut menjadi bahan introspeksi.
Mengapa mereka takut?
Apakah kepada pers atau kepada orang tertentu yang mengatasnamakan pers?
Kepada Kepala Sekolah
Jangan takut kepada wartawan.
Takutlah jika memang melakukan korupsi.
Kalau ada pengadaan fiktif, mark-up, atau penyalahgunaan uang negara, pertanggungjawabkan.
Namun, jika merasa telah menjalankan tugas dengan benar, berhak pula meminta agar tuduhan didasarkan pada fakta.
Jangan merasa harus membayar hanya karena seseorang membawa kartu pers.
Jangan memberikan “bantuan” karena takut diberitakan.
Pers profesional tidak bekerja seperti itu.
Kepada Rekan-Rekan Wartawan
Kita menjadi wartawan agar masyarakat mendapatkan informasi, bukan agar ditakuti.
Jika menemukan dugaan korupsi dana BOS, lakukan pekerjaan jurnalistik dengan benar: cari dokumen, periksa data, temui sumber, konfirmasi pihak terkait, dan beritakan jika fakta memang menunjukkan persoalan.
Itulah keberanian jurnalistik.
Bukan mendatangi kepala sekolah dengan tuduhan lalu menunggu “bantuan”.
PWI Tidak Membela Kepala Sekolah yang Korup
PWI Batam tidak akan menjadi tameng bagi kepala sekolah yang melakukan korupsi.
Jika ada bukti kuat penyalahgunaan dana pendidikan, kami mendorong agar diproses melalui mekanisme yang semestinya.
Namun, PWI juga tidak akan membiarkan profesi wartawan digunakan untuk menekan orang yang belum terbukti bersalah.
Kami tidak membela kepala sekolah dari pers.
Kami membela pers dari perilaku yang membuat masyarakat takut kepada wartawan.
Kontrol Sosial Bukan Intimidasi
Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi itu bukan berarti wartawan berwenang menghukum seseorang.
Wartawan bukan penyidik, jaksa, atau hakim.
Tugas wartawan adalah mencari, menguji, mengolah, dan menyampaikan informasi secara profesional.
Karena itu, dugaan korupsi harus menjadi berita berbasis fakta, bukan alat untuk menghukum orang yang baru dituduh.
Jika Wartawan Juga Menjadi Aktivis Antikorupsi
Tidak ada masalah seseorang aktif dalam organisasi masyarakat sipil. Namun, batas peran harus jelas.
Ketika melakukan kerja jurnalistik, ia harus tunduk pada etika jurnalistik. Ketika menjalankan aktivitas organisasi, ia bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Jangan sampai narasumber bingung:
“Saya sedang diwawancarai atau sedang ditekan?”
PWI Tidak Boleh Menjadi Tempat Berlindung bagi Oknum
Sebagai organisasi profesi, PWI juga harus introspeksi.
Wartawan profesional wajib dilindungi. Namun, jika ada yang menggunakan identitas wartawan untuk menekan narasumber, meminta imbalan, atau mengancam pemberitaan, ia tidak boleh berlindung di balik nama pers.
Marwah profesi tidak boleh dikorbankan untuk melindungi oknum.
Kepada Kepala Sekolah: Terbuka, tetapi Jangan Takut
Jika wartawan bertanya tentang dana BOS, jawab.
Jika informasi publik dapat diberikan sesuai aturan, berikan melalui mekanisme yang benar. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Jika tuduhan tidak benar, berikan klarifikasi.
Jika pemberitaan tidak akurat, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers menyediakan mekanisme pengaduan terkait karya dan kegiatan jurnalistik yang diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Penyelesaian sengketa pers tidak harus dilakukan dengan ketakutan, apalagi dengan memberikan uang.
Jika Persoalannya Bukan Sengketa Pers
Jika seseorang melakukan kerja jurnalistik, mekanisme pers berlaku.
Namun, jika terjadi ancaman, intimidasi, permintaan uang dengan tekanan, atau dugaan tindak pidana, jangan semuanya berlindung di balik label “sengketa pers”.
Pesannya jelas:
Tidak semua perbuatan orang yang mengaku wartawan otomatis menjadi kegiatan jurnalistik.
Jangan Sampai Kepala Sekolah Menjadi ATM
Saya menggunakan istilah “ATM” untuk menggambarkan kekhawatiran.
Jika setiap kepala sekolah yang ditanya soal dana BOS merasa harus menyediakan uang agar persoalannya tidak berkembang, kita sedang menciptakan budaya:
ditanya → dituduh → takut → memberi.
Yang menjadi korban bukan hanya kepala sekolah.
Yang menjadi korban adalah pers.
Masyarakat akhirnya melihat wartawan sebagai orang yang harus diberi sesuatu agar tidak menimbulkan masalah.
Itu adalah kehancuran kepercayaan publik.
PWI Batam Memilih Berdiri di Tengah
PWI Batam mendukung investigasi, pemberitaan dugaan korupsi berbasis fakta, transparansi dana pendidikan, dan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga pendidikan.
Namun, kami menolak:
- tuduhan tanpa verifikasi;
- pemberitaan tidak berimbang;
- identitas wartawan sebagai alat tekanan;
- permintaan imbalan terkait pemberitaan; dan
- intimidasi terhadap narasumber.
PWI Batam tidak akan melindungi kepala sekolah yang terbukti korupsi.
Namun, PWI Batam juga tidak akan melindungi wartawan yang mencederai profesinya.
Kita Harus Mengembalikan Rasa Percaya
Saya ingin kepala sekolah ketika melihat wartawan datang berpikir:
“Ini kesempatan saya menjelaskan kepada publik.”
Dan wartawan berpikir:
“Fakta apa yang harus saya temukan?”
Di situlah pers kembali kepada khittahnya.
Wartawan tidak boleh menjadi orang yang paling ditakuti di sekolah.
Wartawan harus menjadi salah satu orang yang paling dipercaya ketika publik membutuhkan kebenaran.
Kepala sekolah, tetaplah transparan.
Pemerintah, jangan alergi terhadap kritik.
Masyarakat, jangan takut menyampaikan informasi.
LSM, teruslah melakukan kontrol sosial.
Dan kepada kami, para wartawan:
Jangan pernah menukar independensi dengan uang.
Sebab, ketika profesi diperdagangkan, yang hilang bukan hanya harga diri wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap pers.
Sebagai Ketua PWI Batam, saya tidak rela itu terjadi.
Pers bebas. Pers kritis. Pers berani.
Namun, pers juga harus:
independen, akurat, berimbang, profesional, dan berintegritas.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak membutuhkan wartawan yang ditakuti.
Pemberantasan korupsi membutuhkan wartawan yang dipercaya.









