BPK Temukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Dinas ESDM Kepri Sebesar Rp1,9 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi. (Dok Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri sebesar Rp1.937.617.368,00.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021.

Dinas ESDM Kepri menganggarkan belanja modal pada program pengelolaan ketenagalistrikan, kegiatan penganggaran untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan.

Belanja modal tersebut melekat pada sub kegiatan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan serta sub kegiatan penetapan penerima manfaat dari kelompok masyarakat tidak mampu.

Berikut rincian program sub kegiatan pada program pengelolaan ketenagalistrikan Dinas ESDM Kepri:

1. Sub kegiatan pengembangan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan pedesaan dengan realisasi sebesar Rp911.875.068,00 dari anggaran Rp968.625.000,00.

Baca Juga :  BPK Temukan Kesalahan Penganggaran pada Dinas PUPP Kepri Sebesar Rp21 Miliar

2. Sub kegiatan penetapan penerima manfaat dari kelompok masyarakat tidak mampu dengan realisasi Rp1.025.742.300,00 dari anggaran Rp1.062.600.000,00.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK, belanja modal pada sub kegiatan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan merupakan pengadaan pemasangan penerangan jalan di hinterland Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun dan Kota Tanjungpinang.

Sedangkan belanja modal pada sub kegiatan penetapan penerima manfaat dari kelompok masyarakat tidak mampu merupakan pekerjaan penyediaan listrik bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, mainland Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

Seluruh hasil pengadaan atas belanja modal pada kedua sub kegiatan tersebut telah diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Baca Juga :  Pelabuhan Telaga Punggur dan Ferry Batam Center Paling Sibuk Selama Mudik Nataru

Dengan demikian, menurut BPK dalam laporannya yang dikeluarkan pada 19 Mei 2022 menyebutkan, bahwa pengadaan pada sub kegiatan tersebut tidak tepat dianggarkan pada belanja modal, karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

a. Pasal 59 yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga.

b. Pasal 64 yang menyatakan bahwa belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang memenuhi kriteria, pertama, mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, kedua, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah dan ketiga, batas minimal kapitalisasi aset.

2. Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional poin 1.7 yang menyatakan bahwa honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non ASN yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Kukuhkan Bunda PAUD Kepri

3. Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, pada lampiran, angka I. Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, huruf C. Kebijakan Penyusunan APBD, Angka 2. Belanja Daerah, huruf a. Belanja Operasi, angka 2, Belanja Barang dan Jasa.

Hal tersebut, menurut BPK dalam LHP-nya mengakibatkan realisasi belanja modal sebesar Rp1.937.617.368.00 yang disajikan di LRA tidak menggambarkan jenis transaksi yang tepat.

Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin ketika dikonfirmasi Durasi.co.id beberapa waktu lalu, tidak membantah temuan tersebut. Ia mengatakan bahwa temuan BPK itu bersifat administratif.

“Temuan itu bersifat administratif. Sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai,” kata Muhammad Darwin. (yen)

  • Bagikan