Inspektur Daerah Kota Batam Dikabarkan Dipanggil Kejari Soal Dugaan Pungli

  • Bagikan
Kantor Inspektorat Daerah Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Inspektur Daerah Kota Batam (Kepala Inspektorat), Hendriana Gustini dikabarkan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Menurut sumber Durasi.co.id, pemanggilan Inspektur Daerah Kota Batam Hendriana Gustini tersebut diduga terkait pungli berkedok iuran bantuan sosial yang dikumpulkan setelah pencairan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

“Iya, iuran sebesar Rp 1 juta, dikumpulkan setelah TPP cair,” kata dia.

Tak sampai di situ, sumber juga membeberkan, bahwa akibat kasus ini, Inspektur Daerah Kota Batam Hendriana Gustini bakal dimutasi dari Inspektorat Daerah Kota Batam.

“Saya dengar beliau (Hendriana Gustini) bakal dimutasi karena kasus tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Tapak Tilas 2 Tahun Kepemimpinan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam

Sumber juga menyebutkan, bahwa Kejari Batam diduga bakal mengembangkan kasus ini ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Melalui surat resmi dengan nomor: P/345/400.14.5.6/INSP/IV/202 tanggal 22 April 2024, Inspektur Daerah Kota Batam Hendriana Gustini menyampaikan, bahwa sesuai instruksi Wali Kota Nomor 23 Tahun 2017 tanggal 31 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Dimana transaksi pembayaran belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam langsung dibayarkan ke rekening ASN, sehingga tidak dapat dilakukan pemotongan oleh pihak lain,” tulisnya.

Baca Juga :  Wujudkan Transparansi Informasi Publik, BP Batam Gelar FGD PERKI 1 Tahun 2021

Lebih lanjut disampaikannya, pegawai di lingkungan Inspektorat Pemerintah Kota Batam tidak pernah membuat surat pernyataan perihal pemotongan TPP.

“Serta Inspektur Daerah Kota Batam (Hendriana Gustini) telah memenuhi panggilan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dan telah memberikan keterangan/tanggapan terkait informasi yang diminta Kejari Batam sesuai perihal di atas,” demikian isi surat tersebut.

Sementara, ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan pungli iuran bantuan sosial tersebut melalui pesan WhatsApp pada Senin (22/4/2024), Inspektur Daerah Kota Batam Hendriana Gustini belum memberikan jawaban.

Durasi.co.id juga telah mengkonfirmasi Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum merespon. (red)

  • Bagikan